TLii | SUMUT LAPAS KLS IIA BINJAI
18/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Binjai Sebanyak 1.227 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 16 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas.
Pada momentum bersejarah ini, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955. Di Lapas Binjai, sebanyak 1.288 narapidana menerima remisi dasawarsa dan 10 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi S.Sos., SH., M.Kn., di Lapangan Upacara Lapas Binjai. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Kapolres Binjai, Kepala BNN Kota Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai, Pengadilan Negeri Binjai, Batalyon Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha, Kodim 0203/LKT, Polsek Binjai Barat, Camat Binjai Barat, lurah se-Kecamatan Binjai Barat, serta para kepala lingkungan.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, menjelaskan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 1.537 orang, terdiri atas 276 tahanan dan 1.261 narapidana. “Sebanyak 1.227 narapidana kami usulkan untuk menerima Remisi Umum dan 1.288 orang untuk Remisi Dasawarsa, semuanya disetujui. Jadi hari ini ada total 26 orang narapidana yang langsung bebas,” ungkap Wawan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, memperbaiki diri, serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang lebih produktif dan siap kembali ke masyarakat dapat terwujud secara optimal, Pungkasnya.
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#lapasbinjai
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#Humasbergerakbersama
(***)