Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi: Sudah Empat Kali Lolos Via Jasa Ekspedisi

admin

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:55 WIB

20201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS.Banda Aceh — Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang kurir ganja lintas provinsi berinisial AA (34). Ia ditangkap di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis, 3 Agustus 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Shobarmen menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari petugas jasa ekspedisi terkait penemuan pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja dengan identitas pengirim silvana—nama palsu—dengan tujuan Kota Tidore, Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut, kata Shobarmen, tentunya berkat komunikasi dan kerja sama yang terjalin dengan pihak-pihak jasa pengiriman di Banda Aceh dan Aceh Besar, di mana bila ada pengiriman paket mencurigakan agar menghubungi Ditnarkoba Polda Aceh.

Shobarmen menceritakan, pada Kamis, 3 Agustus 2023, petugas salah satu jasa pengiriman memberikan informasi bahwa penerima paket menghubunginya dan menanyakan perihal paket yang belum sampai ke tujuan. Namun, petugas jasa pengiriman beralasan jika alamat yang tertera di paket salah, sehingga disarankan agar penerima mengambil kembali paket tersebut yang disimpan di loket.

Saat ingin menjemput paket ganja tersebut, AA menaruh curiga kepada pihak loket ekspedisi, sehingga berupaya melarikan diri. Namun, karena kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil ditangkap di Lamdingin.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa paket berisi ganja seberat 929,55 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor beserta STNK diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” kata Shobarmen, dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman dan lolos, yaitu; ke Makassar dua kali, pada Mei dan Juli 2023; Ke Tidore, Maluku Utara, sebanyak dua kali, pada Juni dan Juli 2023. Setiap kali pengiriman AA mendapatkan upah Rp5 juta dari VAL, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Pelaku akan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.000 jiwa generasi muda Indonesia, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh satu pemakai,” pungkasnya.

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : Ditresnarkoba Polda Aceh

Berita Terkait

Berangsur Surut Rutan Tanjung Pura Mulai Melakukan Pemulihan Area Sekitar Rutan
Diseminasi KI Di Pematangsiantar, Kemenkumham Sumut Tekankan Dukungan Regulasi Daerah untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual
DWP Kementerian Hukum Salurkan 150 Paket Bantuan Untuk Korban Banjir Di Medan
Jubir Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh Bantah Keras Berita Tempo: “Fitnah, Tidak Ada Intervensi Pemda!”
Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Infrastruktur Aceh, Pastikan 97% Listrik Kembali Menyala
Presiden Prabowo Tinjau Tenda Pengungsian Korban Bencana di Bireuen, Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah Tinjau Jembatan Awe Geutah yang Ambruk, Pemerintah Siapkan Jembatan Alternatif
Bener Meriah — 12 Hari Pascabencana, Kondisi Daerah Masih Terisolir, Warga Hanya Butuh Listrik dan Bahan Bakar

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 04:45 WIB

Berangsur Surut Rutan Tanjung Pura Mulai Melakukan Pemulihan Area Sekitar Rutan

Senin, 8 Desember 2025 - 03:58 WIB

Diseminasi KI Di Pematangsiantar, Kemenkumham Sumut Tekankan Dukungan Regulasi Daerah untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Senin, 8 Desember 2025 - 03:44 WIB

DWP Kementerian Hukum Salurkan 150 Paket Bantuan Untuk Korban Banjir Di Medan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:31 WIB

Jubir Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh Bantah Keras Berita Tempo: “Fitnah, Tidak Ada Intervensi Pemda!”

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:57 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Infrastruktur Aceh, Pastikan 97% Listrik Kembali Menyala

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:46 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Tinjau Jembatan Awe Geutah yang Ambruk, Pemerintah Siapkan Jembatan Alternatif

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:17 WIB

Bener Meriah — 12 Hari Pascabencana, Kondisi Daerah Masih Terisolir, Warga Hanya Butuh Listrik dan Bahan Bakar

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:16 WIB

Koordinator TKSK Aceh: Dari Lapangan hingga Posko Banda Aceh, Pilar Sosial Bergerak Menjangkau Korban Banjir Aceh.

Berita Terbaru