Pengadilan Gelar Sidang Perdana Prapid Bea Cukai Langsa

admin

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:10 WIB

20280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana pra pengadilan gugatan Bea Cukai Langsa di Pengadilan Negeri kota setempat, Jum’at (4/8/2023). (Foto, Timelinesinews.com/yon).

 

TIMELINES INEWS | LANGSA – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) terkait perkara dugaan tergugat Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh penggugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Timelinesinews.com, sidang perkara itu dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan tiga perkara Prapid yang dipimpin oleh masing-masing Majelis Hakim yaitu Imam Harri Putmana SH. MH, Kemudian Feriyanto SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi SH. MH.

Ketiga Ketua Majelis Hakim dalam masing-masing tiga perkara tersebut mengatakan, pihak tergugat Bea Cukai Langsa, tidak berhadir dalam persidangan dengan melampirkan surat ketidakhadiran yang sah, hingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jum’at 11 Agustus 2023 mendatang.

“Pihak tergugat memohon untuk penundaan selama dua Minggu, namun di dalam surat tidak dijelaskan alasannya, hingga Majelis Hakim menilai kurang relevan,” kata salah satu Ketua Majelis Hakim Feriyanto SH.

Maka dari itu, Majelis Hakim memutuskan untuk permohonan tergugat tidak dikabulkan penundaan selama dua Minggu dan hanya ditunda seminggu saja yang nantinya pihak tergugat akan dipanggil kembali oleh Panitera Pengganti.

Adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Kemudian, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa barang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.(yon)

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Jubir Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh Bantah Keras Berita Tempo: “Fitnah, Tidak Ada Intervensi Pemda!”
Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Infrastruktur Aceh, Pastikan 97% Listrik Kembali Menyala
Presiden Prabowo Tinjau Tenda Pengungsian Korban Bencana di Bireuen, Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah Tinjau Jembatan Awe Geutah yang Ambruk, Pemerintah Siapkan Jembatan Alternatif
Bener Meriah — 12 Hari Pascabencana, Kondisi Daerah Masih Terisolir, Warga Hanya Butuh Listrik dan Bahan Bakar
Koordinator TKSK Aceh: Dari Lapangan hingga Posko Banda Aceh, Pilar Sosial Bergerak Menjangkau Korban Banjir Aceh.
Bantuan Kemanusian Tiba, Polda Aceh Pastikan Tersalurkan Untuk Korban Banjir
Pasca Bencana Banjir, Kodim 0104/Atim Karya Bakti Bersihkan RSUD Langsa

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 04:45 WIB

Berangsur Surut Rutan Tanjung Pura Mulai Melakukan Pemulihan Area Sekitar Rutan

Senin, 8 Desember 2025 - 03:58 WIB

Diseminasi KI Di Pematangsiantar, Kemenkumham Sumut Tekankan Dukungan Regulasi Daerah untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Senin, 8 Desember 2025 - 03:44 WIB

DWP Kementerian Hukum Salurkan 150 Paket Bantuan Untuk Korban Banjir Di Medan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:31 WIB

Jubir Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh Bantah Keras Berita Tempo: “Fitnah, Tidak Ada Intervensi Pemda!”

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:57 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Infrastruktur Aceh, Pastikan 97% Listrik Kembali Menyala

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:46 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Tinjau Jembatan Awe Geutah yang Ambruk, Pemerintah Siapkan Jembatan Alternatif

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:17 WIB

Bener Meriah — 12 Hari Pascabencana, Kondisi Daerah Masih Terisolir, Warga Hanya Butuh Listrik dan Bahan Bakar

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:16 WIB

Koordinator TKSK Aceh: Dari Lapangan hingga Posko Banda Aceh, Pilar Sosial Bergerak Menjangkau Korban Banjir Aceh.

Berita Terbaru