Pengadilan Negeri Langsa Gelar Sidang Lanjutan Kasus Arisan Bodong

admin

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:00 WIB

20725 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (8/8/2023). (Foto: Timelinesinews.com/Yon).

 

TIMELINES INEWS LANGSA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langsa Kota – Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban sebanyak Rp600 juta, Selasa (8/8/2023).

Pantauan Timelinesinews.com sidang perkara itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa, dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni HR dan IH.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, kemudian Anggota Majelis Hakim Muhammad Yuslimu Rabbi S.H. dan Akhmad Fakhrizal, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo, S.H.,M.H. dan kuasa hukum dari korban yakni Muhammad Iqba, S.H., M.H. dan Maulana Akbar SH.

Dalam pemeriksaan, saksi HR selaku suami dari terdakwa Ulfa Fauza, ketika ditanyai oleh Majelis Hakim, mengakui bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui arisan bodong yang telah dilakukan istrinya, hingga menyebabkan kerugian terhadap korban sampai ratusan juta.

Sementara itu, seorang saksi lainnya yaitu IH selaku pemilik mobil sewaan (rental) yang selama ini dipakai oleh terdakwa untuk berpergian ke Medan Sumatera Utara, juga mengaku bahwa tidak mengetahui tentang perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa selama ini.

Kepada Majelis Hakim terdakwa Ulfa Fauza menyangkal semua pengakuan kesaksian dari IH, bahwa IH selama ini mengetahui tentang penipuan yang dilakukan oleh Ulfa Fauza, dan IH juga ikut menikmati uang dari hasil penipuan tersebut sebesar Rp80 juta.

Setelah mendengar semua kesaksian dari para saksi yang hadir dan pengakuan dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

“Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi lainnya,” pungkas Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H.

Sementara itu, pengacara korban Muhammad Iqbal dan Maulana Akbar kepada Timelinesinews.com, mengatakan bahwa sidang ini mendengar keterangan dari para saksi HR suami terdakwa dan IH sebagai kekasih gelap terdakwa.

Sebagai informasi sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp600 juta, pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Edwardo SH MH, selaku JPU dalam mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

Sementara, pada tenggak waktu penarikan uang arisan, terdakwa berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik, kemudian membuat syarat yang mengada-ada kepada korban, jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi.

“Modus ini berkali-kali dilakukan oleh terdakwa guna memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada korban tenyata tidak ada,”kata Edwardo. (yon)

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

KPA Bersama Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Kawal Pembangunan, Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI
Ketua Harian KONI Aceh Tengah Lepas Kontingen Muaythai ke Prapora 2025
Polres Aceh Besar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 20250
Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah
Polres Aceh Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025
Kunker di Polres Bener Meriah, Kapolda Aceh Tekankan Penguatan Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Tahun 2025-2029
Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:04 WIB

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik, Ombudsman RI Lakukan Monitoring Di Lapas Kelas I Medan

Senin, 17 November 2025 - 21:28 WIB

KPA Bersama Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Kawal Pembangunan, Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

IMIPAS Gelar Aksi Sosial Perbaikan Mushalla Al-Ikhlas Dalam Peringatan Hari Bhakti Ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 20:32 WIB

Ketua Harian KONI Aceh Tengah Lepas Kontingen Muaythai ke Prapora 2025

Senin, 17 November 2025 - 20:26 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumut untuk Penilaian Opini Pelayanan Publik 2025

Senin, 17 November 2025 - 19:27 WIB

Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah

Senin, 17 November 2025 - 18:10 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Senin, 17 November 2025 - 17:53 WIB

“OPERASI ZEBRA TOBA 2025”, Polda Sumut Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru