Pj Gubernur Aceh Terbitkan Edaran, Larang Warkop Buka di Atas Jam 12 Malam

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 00:19 WIB

20307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS>> Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Dilihat timeline INEWS, Selasa (8/8/2023), larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke bupati/wali kota, kepala desa, ASN dan masyarakat. SE itu memuat tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari’at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Ada sejumlah poin dalam SE itu namun khusus warung kopi diatur dalam poin huruf d tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelaku usaha juga diminta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan. Pada sub poin ketiga dijelaskan mengenai aturan buka warung kopi.

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” bunyi poin tersebut.

Selain itu, dalam SE itu juga meminta masyarakat tidak berdua-duan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Masyarakat juga diminta menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah.

“Mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian,” isi poin huruf e nomor 2.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan adanya SE yang diteken pada 4 Agustus itu. “lya benar SE tersebut,” kata MTA saat dikonfirmasi wartawan.(Samuel)

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : humas.acehprov.go.id

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Beri Arahan dan Pembekalan Personel untuk Pengamanan TPS Pilchiksung 2025
Reuni Ke-4 Alumni Fakultas Pertanian UNIDA: Jalin Persaudaraan Tanpa Batas
Reuni Ke-4 Alumni Fakultas Pertanian UNIDA: Jalin Persaudaraan Tanpa Batas
Yonif TP 855/RD Kukuhkan Kemandirian Pangan Satuan Melalui Panen Bawang Perdana dan Pembangunan Kompi Peternakan Gayo Lues
Dengan Komsos, Silaturahmi Dengan Masyarakat akan Selalu Terjaga
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos 
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Babinsa Bantu Warga Panen buah Kakau (Coklat)

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru