Polisi Sergap 11 Pelaku Dan Amankan 84 Botol Miras di Banda Aceh

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:57 WIB

20198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh, Selasa (19/3/2024) – Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil melakukan operasi penyergapan yang sukses selama awal Ramadan. Mereka berhasil mengamankan 84 botol minuman keras (Miras) dan menangkap 11 tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal Miras di wilayah tersebut.

Operasi ini dilakukan di delapan lokasi berbeda, dimana tujuh di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sementara satu lagi di wilayah Baitussalam. Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Yusuf Hariadi, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024.

Para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah SU (35), MUH (21), ΑΥ (19), ΤΡ (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18). Mereka semua merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis Miras dari para tersangka, termasuk 52 botol alkohol anggur hijau merk kawa-kawa, 3 botol soju, lima botol anggur merah, lima botol anggur putih, satu botol vibe black tea, satu botol whisky drum, satu botol alkohol merk vodka, satu botol Mer Bir, sembilan botol merek Abidin, dan delapan botol anggur merah merek Ameraja.

 

Menurut Yusuf, Miras yang berhasil disita ini diduga dibeli oleh para tersangka di Medan melalui jasa ekspedisi, dan kemudian dijual di Banda Aceh. Motif dari kegiatan ilegal ini diduga adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku.

 

Para pelaku akan dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka dapat dikenai hukuman cambuk maksimal sebanyak 60 kali, denda seberat 600 gram emas murni, atau penjara selama 60 bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk memerangi peredaran Miras ilegal di Banda Aceh dan sekitarnya.

Berita Terkait

Kepala UPTD RSAN, Dinsos Aceh.Michael Oktavianus  Kembali Raih Nominasi 2 di Ajang DPD Award 2025
Rumah Warga di Peukan Bada Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan
Aktivis LIRA dan Korek Geruduk Polres Aceh Tenggara, Desak Copot Kasat Narkoba dan Bongkar Dugaan “Tangkap Lepas”
Peduli Sosial, PLN ULP Meureudu Nyalakan Listrik Gratis bagi Warga Pra-Sejahtera di Pidie Jaya Selaras Program LUTD pada Hari Listrik Nasional ke-80
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 Ketua DPRK Denny Febrian Roza: Pemuda Harus Berani, Jujur, dan Tangguh Hadapi Tantangan Zaman
Lapas Blangkejeren Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”
Kapolres Aceh Selatan Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops Polres Aceh Selatan
Wagub Fadhlullah Desak Penyelesaian Tol Padang Tiji–Seulimuem, Target Bulan Depan berfungsi

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:25 WIB

Kepala UPTD RSAN, Dinsos Aceh.Michael Oktavianus  Kembali Raih Nominasi 2 di Ajang DPD Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Rumah Warga di Peukan Bada Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:39 WIB

Aktivis LIRA dan Korek Geruduk Polres Aceh Tenggara, Desak Copot Kasat Narkoba dan Bongkar Dugaan “Tangkap Lepas”

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Peduli Sosial, PLN ULP Meureudu Nyalakan Listrik Gratis bagi Warga Pra-Sejahtera di Pidie Jaya Selaras Program LUTD pada Hari Listrik Nasional ke-80

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Wakil Walikota Tanjungbalai Keynote Speech Kegiatan Kordinasi Dan Sinkronisasi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Lapas Blangkejeren Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Aceh Selatan Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops Polres Aceh Selatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Wagub Fadhlullah Desak Penyelesaian Tol Padang Tiji–Seulimuem, Target Bulan Depan berfungsi

Berita Terbaru