Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah _Traffic Light_

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:20 WIB

20234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | BANDA ACEH, Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan _electronic traffic law enforcement_ (ETLE) di sejumlah titik _traffic light_ di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah _traffic light_.

Iqbal menjelaskan, _traffic light_ yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di _traffic light_ Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” kata abituren Akabri 1996 itu.

Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

*Bagaimana Cara Kerja ETLE*

Untuk diketahui, cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara.*(Aan)

Sumber : Bidhumas Polda Aceh

Berita Terkait

Kepala UPTD RSAN, Dinsos Aceh.Michael Oktavianus  Kembali Raih Nominasi 2 di Ajang DPD Award 2025
Rumah Warga di Peukan Bada Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan
Aktivis LIRA dan Korek Geruduk Polres Aceh Tenggara, Desak Copot Kasat Narkoba dan Bongkar Dugaan “Tangkap Lepas”
Peduli Sosial, PLN ULP Meureudu Nyalakan Listrik Gratis bagi Warga Pra-Sejahtera di Pidie Jaya Selaras Program LUTD pada Hari Listrik Nasional ke-80
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 Ketua DPRK Denny Febrian Roza: Pemuda Harus Berani, Jujur, dan Tangguh Hadapi Tantangan Zaman
Lapas Blangkejeren Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”
Kapolres Aceh Selatan Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops Polres Aceh Selatan
Wagub Fadhlullah Desak Penyelesaian Tol Padang Tiji–Seulimuem, Target Bulan Depan berfungsi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Gelar Rapat Dinas Pengamanan Mendukung Asta Cita Presiden

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Lapas Tanjungbalai Asahan Gelar Panen Raya Pisang Kepok Di Area SAE Dan Mendorong Asta Cita Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Serahkan 100 Buku Yasin Untuk Warga Binaan Masjid At-Taubah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Audensi Iwo Indonesia Kota Tanjungbalai Di Sambut Hangat Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:07 WIB

50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wujub Nyata Kepedulian Pemerintah Kota Tanjungbalai Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara SAMIUN SEMBARA MARPAUNG S. Sy Gelar Reses Di Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru