Dua Pria Asal Simalungun Bawa Sabu 10,44 Gram di Jalan Melati,Diamanakan Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 - 17:26 WIB

20127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua pria asal Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis sabu seberat 10,44 gram di di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 11 September 2024 sore pukul 15.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pasaribu SH, MH pada hari Sabtu 14 September 2024 mengataka kedua pria itu berinisial SS (45) warga Jalan Perdagangan Desa Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan NS (31) warga Huta 5 Talun Rejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 dengan Tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas

AKP J.H Pasaribu menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Melati Kelurahan Sumarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 11 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu di Jalan Melati tersebut dengan menangkap dua orang pria berinisial SS dan NS berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV.

Dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 2 paket narkotika jenis sabu yang dilakban dilingkad sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV, uang sebesar Rp. 55.000 dan 1 buah gunting sebagai alat di gunakan untuk menggunting lakban.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Curhat Kamtibmas KOPI SIANTAR MAN Dengan Warga Kelurahan Tomuan

Lalu kedua pria yang mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Kedua tersangka itu, SS dan NS sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan di proses hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Latihan Pengendalian Huru-Hara (PHH) Sat Brimob Polda Sumut di Makosat Brimob Polda Sumut
Sehat Prioritas Utama’ Puskesmas Danau Marsabut Tapsel Sipirok Skrining WBP Lapas Padangsidimpuan
Tim Medis Lapas Kelas I Medan Jemput Bola Tinjau Kondisi Kesehatan WBP
Ka.Lapas Monitoring Pengawasan Proyek Pembangunan Gedung Kantor yang Baru
Personil Sat Brimob Polda Sumut Amankan Pelaku Percobaan Pencurian di Yayasan Jissho
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Silaturahmi ke Kediaman Tuan Guru Besilam di Langkat
Kampanye Paslon Wali Kota Dan Wakil Walikota,Polres Pematangsiantar Hadir Berikan Pengamanan
Polsek Siantar Selatan Mediasi Perkara Tabrakan di Bendungan Ujung

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:49 WIB

Riduansyah Anggota DPRK Dari Partai Gerindra: Pasangan Suhaidi-Maliki Siap Bangun Gayo Lues

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:42 WIB

El Amin Anggota DPRK dari Partai Nasdem Ajak Masyarakat Dukung Paslon Bupati Gayo Lues Nomor Urut 02

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Paslon Suhaidi-Maliki Gelar Tatap Muka di Akang Siwah, Gayo Lues: Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:31 WIB

Kampanye Terbatas Paslon Suhaidi-Maliki Nomor Urut 2 di Kampung Bener Baru: Fokus pada Kesejahteraan Petani

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:21 WIB

Jadwal Kunjungan Cawagub Aceh No Urut 01 Fadil Rahmi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:28 WIB

Pangdam Iskandar Muda Kerahkan Personel Kodim untuk Dukung Penanaman 1.000 Bibit Mangrove di Banda Aceh

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:54 WIB

PRAJURIT KODAM IM EVAKUASI KORBAN TANAH LONGSOR DI ACEH TENGAH.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Deklarasi Dukungan Komunitas untuk Pasangan Tagore-Armia di Bener Meriah

Berita Terbaru

ACEH

Jadwal Kunjungan Cawagub Aceh No Urut 01 Fadil Rahmi

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:21 WIB