Tim Gabungan Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Asmara dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

H²

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:33 WIB

20292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |Kota Medan, – Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap ES (39), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang diduga bermotif asmara. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/03/2025).

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, didampingi jajaran kepolisian lainnya dalam gelar kasus yang berlangsung di lokasi kejadian, Sabtu (22/03/2025).

Motif Pembunuhan dan Modus Operandi

Korban, Risma Yunita (31), diketahui telah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial selama satu tahun sebelum menjalin hubungan asmara. Namun, ketika korban meminta untuk dinikahi, pelaku justru merencanakan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memiliki niat menghabisi korban tiga hari sebelum kejadian. Ia ingin menguasai barang-barang korban, termasuk perhiasan dan kendaraan,” ungkap Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.

Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik di kamar kos-kosan sebelum membuang jasadnya ke perkebunan tebu. Dalam proses pembuangan, pelaku mengikat tangan korban ke tubuhnya dan membawanya menggunakan sepeda motor. Aksi ini sempat menarik perhatian warga karena kaki korban terseret di jalanan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk perhiasan korban (cincin dan anting), satu unit sepeda motor, satu unit helm, dua ponsel, serta pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Polisi terus mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Red

Berita Terkait

Kepala UPTD RSAN, Dinsos Aceh.Michael Oktavianus  Kembali Raih Nominasi 2 di Ajang DPD Award 2025
Rumah Warga di Peukan Bada Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan
Aktivis LIRA dan Korek Geruduk Polres Aceh Tenggara, Desak Copot Kasat Narkoba dan Bongkar Dugaan “Tangkap Lepas”
Peduli Sosial, PLN ULP Meureudu Nyalakan Listrik Gratis bagi Warga Pra-Sejahtera di Pidie Jaya Selaras Program LUTD pada Hari Listrik Nasional ke-80
Wakil Walikota Tanjungbalai Keynote Speech Kegiatan Kordinasi Dan Sinkronisasi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 Ketua DPRK Denny Febrian Roza: Pemuda Harus Berani, Jujur, dan Tangguh Hadapi Tantangan Zaman
Lapas Blangkejeren Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”
Kapolres Aceh Selatan Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops Polres Aceh Selatan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:25 WIB

Kepala UPTD RSAN, Dinsos Aceh.Michael Oktavianus  Kembali Raih Nominasi 2 di Ajang DPD Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Rumah Warga di Peukan Bada Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:39 WIB

Aktivis LIRA dan Korek Geruduk Polres Aceh Tenggara, Desak Copot Kasat Narkoba dan Bongkar Dugaan “Tangkap Lepas”

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Peduli Sosial, PLN ULP Meureudu Nyalakan Listrik Gratis bagi Warga Pra-Sejahtera di Pidie Jaya Selaras Program LUTD pada Hari Listrik Nasional ke-80

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Wakil Walikota Tanjungbalai Keynote Speech Kegiatan Kordinasi Dan Sinkronisasi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Lapas Blangkejeren Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Aceh Selatan Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops Polres Aceh Selatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Wagub Fadhlullah Desak Penyelesaian Tol Padang Tiji–Seulimuem, Target Bulan Depan berfungsi

Berita Terbaru