TLii >> JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat nasional secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (29/7/2025), yang diikuti oleh seluruh instansi pusat dan daerah.
Rapat tersebut membahas secara khusus skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi honorer yang masuk kategori R2, R3, dan R4.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika yang turut memantau jalannya rapat via zoom tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi kesimpulan akhir.
Wajib Diusulkan, R2 dan R3 Dapat Angin Segar
Kabar menggembirakan datang bagi honorer kategori R2 dan R3. Pemerintah menetapkan bahwa seluruh non-ASN yang masuk dalam database BKN wajib diusulkan oleh instansi masing-masing untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Usulan tersebut harus diajukan melalui instansi, dan bagi pemerintah daerah, pengusulan dilakukan oleh BKPSDM kepada KemenPANRB dalam bentuk kebutuhan formasi.
Selanjutnya, berdasarkan nama-nama dalam usulan tersebut, BKN akan membuka akun SSCASN untuk proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari tahapan penetapan status.
Setelah pengisian DRH selesai, Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan BKN. Pemerintah menargetkan seluruh proses ini rampung paling lambat Oktober 2025.
Nasib R4 Tergantung Daerah
Berbeda dengan R2 dan R3, honorer kategori R4 menghadapi dua kemungkinan, tergantung kondisi keuangan dan kebutuhan pegawai di tiap instansi.
Jika memungkinkan, mereka bisa ikut diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun apabila instansi mengalami keterbatasan anggaran, maka honorer R4 harus dirumahkan.
Meski demikian, peluang bagi R4 untuk diangkat masih terbuka, karena keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.
Pesan Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia
Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengingatkan seluruh honorer untuk tidak lengah dan tetap fokus pada proses awal.
“Pesan saya, jangan fokus ke DRH dulu. Pastikan Anda masuk dalam pengajuan. Karena jika tidak masuk, maka Anda tidak akan sampai ke tahap pengisian DRH,” ujar Faisol.
Berita ini menjadi perhatian penting bagi seluruh honorer non-ASN di Indonesia, terutama menjelang tenggat waktu pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu pada Oktober 2025 mendatang. (JN)
(di kutib dari Anekajateng.com.)