TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
26/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar diskusi strategi kebijakan dengan tema Analisis Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, fungsional perancang peraturan perundang-undangan, serta para pemangku kepentingan di bidang hukum. Diskusi tersebut menjadi sarana strategis untuk memperdalam pemahaman sekaligus membangun langkah konkret dalam pelaksanaan penyelesaian disharmoni regulasi.
Melalui forum ini, peserta diajak untuk mengidentifikasi permasalahan yang sering timbul terkait tumpang tindih aturan, sekaligus mencari solusi melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 2 Tahun 2019. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat harmonisasi regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam arahannya menyampaikan bahwa upaya penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. “Melalui diskusi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar selaras dan tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan kebijakan hukum, menghadirkan layanan hukum yang makin mudah diakses, serta mendukung terciptanya regulasi yang adil, sinkron, dan berpihak pada kepentingan publik, Terangnya.
#Kemenkumsumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
(***)