Langkah Cerdas Pemerintah: PPPK Paruh Waktu Jadi Opsi Aman Non-ASN

JAILANI S.Sos

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:50 WIB

20674 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangkapan Layar Zoom Meeting MenpanRB.

Foto Tangkapan Layar Zoom Meeting MenpanRB.

TLii >> Jakarta – Pemerintah resmi menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi tahun 2024. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pengangkatan ini bukan perekrutan terbuka, melainkan solusi penyelamatan bagi tenaga non-ASN yang telah ikut seleksi CASN tapi belum berhasil.

 

“PPPK Paruh Waktu hanya untuk pelamar yang ikut seleksi tahun 2024 tapi tidak mengisi formasi. Ini langkah untuk menghindari PHK massal,” ujar Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terbuka untuk Non-ASN di Database BKN

 

Aba menjelaskan, skema ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun gagal lulus atau tidak mendapat formasi. Bahkan, yang tidak terdata tapi ikut seleksi masih bisa dipertimbangkan, tergantung kebutuhan instansi.

 

Instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan anggaran tetap bisa mengusulkan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.

 

Formasi untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

 

Formasi yang bisa diajukan meliputi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis lainnya seperti:

 

Pengelola Umum Operasional

 

Operator Layanan Operasional

 

Pengelola Layanan Operasional

 

Penata Layanan Operasional

 

 

Usulan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi kepada Menteri PANRB. Proses selanjutnya dilakukan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Mekanisme dan Proses Penetapan

 

Setelah usulan diterima, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan. PPK wajib mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan. Penetapan NI PPPK diterbitkan juga maksimal dalam 7 hari kerja.

 

“Pegawai non-ASN yang sudah punya nomor induk akan diangkat resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai regulasi yang berlaku,” terang Aba.

 

Solusi Transisi Tanpa PHK Massal

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan No. 15, 16 Tahun 2025.

 

“Ini jalan tengah agar non-ASN tidak kehilangan pekerjaan begitu saja. Tujuan utamanya menjaga kesinambungan pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara penuh,” tutup Aba.( **)

 

(Di kutib dari website:  Menpan.go.id )

 

 

 

Berita Terkait

Pemkab Labuhanbatu Jalin Kerjasama Dengan Google Indonesia – Singapore
Kapolda Harap Seluruh Polwan di Aceh Pegang Teguh Prinsip Meutuah
Silaturahmi Pewarta TLii Sumut, Sepakat Perkuat Jaringan dan Soliditas Tim
Sidak DPRD Binjai Bongkar Fakta: Perpustakaan SDN 024772 Rusak Parah, Dinas Pendidikan Diduga Bermain Proyek
Kapolda Aceh Ajak Pengusaha Warung Kopi Ikut Jaga Kamtibmas dan Sediakan Fasilitas Salat
PT. KHBL Site Aceh di gayo Lues Gelar Safety Talk  materi “Keselamatan Kerja di Musim Hujan”
Aceh Bergerak Gelar Nonton Bareng Film “Bade Tan Reuda” Peringati 20 Tahun Perdamaian Aceh
PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Site Aceh di Gayo Lues Gelar Safety Talk: Fokus pada Keselamatan Penggunaan Tangga Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru