TLii >> Jakarta – Pemerintah resmi menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi tahun 2024. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pengangkatan ini bukan perekrutan terbuka, melainkan solusi penyelamatan bagi tenaga non-ASN yang telah ikut seleksi CASN tapi belum berhasil.
“PPPK Paruh Waktu hanya untuk pelamar yang ikut seleksi tahun 2024 tapi tidak mengisi formasi. Ini langkah untuk menghindari PHK massal,” ujar Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).
Terbuka untuk Non-ASN di Database BKN
Aba menjelaskan, skema ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun gagal lulus atau tidak mendapat formasi. Bahkan, yang tidak terdata tapi ikut seleksi masih bisa dipertimbangkan, tergantung kebutuhan instansi.
Instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan anggaran tetap bisa mengusulkan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
Formasi untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis
Formasi yang bisa diajukan meliputi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis lainnya seperti:
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Usulan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi kepada Menteri PANRB. Proses selanjutnya dilakukan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mekanisme dan Proses Penetapan
Setelah usulan diterima, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan. PPK wajib mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan. Penetapan NI PPPK diterbitkan juga maksimal dalam 7 hari kerja.
“Pegawai non-ASN yang sudah punya nomor induk akan diangkat resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai regulasi yang berlaku,” terang Aba.
Solusi Transisi Tanpa PHK Massal
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan No. 15, 16 Tahun 2025.
“Ini jalan tengah agar non-ASN tidak kehilangan pekerjaan begitu saja. Tujuan utamanya menjaga kesinambungan pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara penuh,” tutup Aba.( **)
(Di kutib dari website: Menpan.go.id )