TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
27/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dalam rangka penguatan pemahaman hak-hak dasar dan kewajiban dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan bagian dari unsur masyarakat, Lapas Perempuan Medan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan penguatan kapasitas HAM bagi Masyarakat dengan Tema “Pemenuhan Hak Warga Binaan adalah HAM”, Selasa (26/08).
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan dan bermartabat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pemenuhan hak Warga Binaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar di lapangan Lapas Perempuan Medan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut dan Penyuluh Hukum didampingi Kasi Bimbingan dan Anak Didik, Reni Priska, memberikan pemahaman bahwa setiap Warga Binaan tetap memiliki hak dasar yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi, meskipun tengah menjalani pidana. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, kunjungan keluarga, hingga perlakuan yang manusiawi tanpa diskriminasi.
Kepala Lapas Perempuan Medan menegaskan, pemasyarakatan bukan hanya sekadar menjalankan pembinaan, tetapi juga menjaga martabat manusia. “Warga binaan adalah bagian dari masyarakat yang tetap memiliki hak asasi. Tugas kami memastikan hak tersebut tetap terjamin,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas dan warga binaan semakin memahami bahwa pemenuhan hak WBP adalah bentuk nyata penghormatan terhadap HAM, serta menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan, Pungkasnya.
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#Laperdanbersemangat
#yektiapriyanti
(***)