TLii | SUMUT | KANTOR IMIGRASI KLS II TPI BELAWAN
20/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jumat (12/9/2025).
Pendeportasian ini dilakukan setelah KPC terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. Dari hasil intelijen, diketahui bahwa KPC masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Namun, alih-alih melakukan kunjungan wisata sebagaimana diperbolehkan dalam aturan, KPC justru melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Tindakan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah melalui pemeriksaan mendalam serta proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, pihak Imigrasi Belawan kemudian menetapkan tindakan deportasi terhadap yang bersangkutan.
Proses pendeportasian dilaksanakan oleh empat personel dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga KPC dipulangkan ke negaranya.
Kantor Imigrasi Belawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Tegasnya.
(***)