Kantor Imigrasi Belawan Tegas, Deportasi Warga Negara Malaysia yang Langgar Aturan Keimigrasian

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:29 WIB

20131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KANTOR IMIGRASI KLS II TPI BELAWAN

20/09/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendeportasian ini dilakukan setelah KPC terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. Dari hasil intelijen, diketahui bahwa KPC masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Namun, alih-alih melakukan kunjungan wisata sebagaimana diperbolehkan dalam aturan, KPC justru melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Tindakan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah melalui pemeriksaan mendalam serta proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, pihak Imigrasi Belawan kemudian menetapkan tindakan deportasi terhadap yang bersangkutan.

Proses pendeportasian dilaksanakan oleh empat personel dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga KPC dipulangkan ke negaranya.

Kantor Imigrasi Belawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025
Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru