TLii | Aceh | Blangkejeren, 30 September 2025 – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa, yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Gayo Lues, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Kejari Gayo Lues, Selasa (30/9/2025), oleh Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., bersama Manajer PT PLN (Persero) UP3 Langsa, Gusthama Dicky Zachrandy, disaksikan jajaran pejabat struktural dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Kajari Gayo Lues menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel.
> “Melalui PKS ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hal ini juga menjadi bentuk pencegahan penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),” ujar Heri Yulianto.
Ia menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan akan dilakukan secara profesional, independen, dan berintegritas. “Kami ingin sinergi dengan PLN semakin kuat demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pelayanan listrik optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Langsa, Gusthama Dicky Zachrandy, menilai penandatanganan PKS ini merupakan pijakan awal untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas PLN, khususnya di Gayo Lues.
> “Kami menyadari bahwa dalam menjalankan tugas, PLN kerap menghadapi tantangan kompleks, baik dari aspek hukum, administratif, maupun pelayanan publik. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan, sehingga kualitas layanan listrik kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.
Randy menambahkan, kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan akan ditindaklanjuti dengan berbagai bentuk pendampingan hukum, baik bantuan maupun pertimbangan hukum terkait kegiatan PLN di Gayo Lues.
Acara penandatanganan ditutup dengan foto bersama jajaran PLN UP3 Langsa dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues sebagai simbol komitmen memperkuat sinergi antar lembaga.
(Kang Juna)





































