TLii|SUMUT|SIANTAR, Kasus terbuangnya Simon Trimanto Tarigan S.Pd.MM dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menjadi Petugas Piket SMP Negeri 1 Pematangsiantar bukanlah merupakan demosi.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang saat di temui di Kantor Walikota Pematangsiantar 24 Oktober 2025 jam 09.30 wib.
Junaedi mengatakan kalau prosedur pemindahan Simon dari jabatan struktural ke jabatan fungsional sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKN sudah mengijinkan Simon Tarigan dikembalikan jabatannya sebagai guru. Kalau tidak sesuai, kami tidak bisa mengembalikan dia melalui rekomendasi BKN,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Junaedi, BKN merupakan wasit dimana seluruh usulan dan pelantikan melalui BKN.
“Jadi kalau BKN tidak menyetujui pelantikan berarti kami salah menjalankan prosedur tetapi kalau BKN menyetujui berarti sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Disinggung soal mekanisme dipulangkannya Simon Tarigan ke jabatan fungsional harus mengikuti kembali uji kompetensi terlebih dahulu, Junaedi pun membantah dan mengatakan bahwa Simon sudah fungsional.
“Dia sudah fungsional, pada saat dia menjabat struktural dia diberhentikan sementara sebagai pejabat fungsional,” tegasnya.
Junaedi menerangkan, karena jabatan fungsional tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural, dengan diangkatnya dia menjadi Kabid dan naik ke Sekretaris kemarin dia diberhentikan sementara sebagai pejabat fungsional dan menjabat struktural dan sekarang dia dikembalikan ke lagi ke fungsional.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap apa yang dilakukan kepada Simon Tarigan.
Ditanya soal roster belajar mengajar yang tidak didapat Simon setelah diaktifkannya kembali ke Fungsional, Junaedi mengatakan ada pekerjaannya di SMP Negeri 1.
Untuk diketahui, Simon Trimanto Tarigan sebelum menjabat sebagai Kepala Bidang Di Paud Dikdas dan naik sekretaris Dinas Pendidikan merupakan Pejabat fungsional di SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar dan saat ini dipindahkan ke pejabat fungsional SMP Negeri 1 Kota Pematangsiantar.(Juin)




































