Skandal Pemilihan Urang Tue di Pulo Gelima Tripe Jaya: Dugaan Manipulasi Data, Surat Domisili Palsu, dan Nepotisme, Warga Tuntut Pembatalan Hasil

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:19 WIB

20649 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Buku Nikah Ali Yoga yang bernama Muhammad Ali;

TLii | ACEH | GAYO LUES | TRIPE JAYA | Pulo Gelima – Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) di Desa Pulo Gelima Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues, yang dilaksanakan hari Minggu (28/09/2025) kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan pelanggaran serius berupa manipulasi data identitas, penerbitan surat domisili palsu, serta praktik nepotisme. Warga menilai proses pemilihan telah cacat hukum dan sarat kepentingan pribadi, sehingga menuntut agar hasilnya dibatalkan dan para pihak yang terlibat diperiksa secara hukum. Rabu (08/10/2025).

Foto KTP bernama Ali Yoga berbeda dengan nama di Buku Nikah;

Keributan di Balik Pemilihan

Pemilihan Urang Tue yang semestinya menjadi ajang penghormatan bagi tokoh adat setempat justru berubah menjadi polemik. Sumber di lapangan menyebutkan, ketegangan muncul setelah ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, Ali Yoga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah bermula dari ketidaksesuaian antara nama dalam Buku Nikah dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dalam dokumen kependudukan resmi, nama calon tercatat “Ali Yoga”, sementara dalam Buku Nikah tertulis “M. Ali”.

“Data Buku Nikah seharusnya menyesuaikan dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas,” ujar salah satu warga yang ikut mengawasi jalannya pemilihan.

Ketua Panitia Pemilihan Hendri dikabarkan sempat bersitegang dengan Pengulu (Kepala Desa) Pulo Gelime Sarifuddin terkait percepatan penetapan pemenang dan Syarifuddin meminta waktu untuk mengubah data Ali Yoga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gayo Lues setelah ditetapkannya pemenang Urang Tue untuk melengkapi Administrasi. Namun langkah tersebut ditolak karena dinilai melanggar prosedur dan berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari. Hendri sebagai ketua panitia pemilihan juga tidak mau nanti kedepannya bermasalah dengan hukum.

Foto Kartu Keluarga bernama Ali Yoga berbeda dengan nama di Buku Nikah;

Manipulasi Identitas dan Surat Keterangan Bermasalah

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah diketahui adanya surat pertanggungjawaban perbedaan nama yang diterbitkan oleh Pengulu Pulo Gelima Tripe Jaya untuk meloloskan calon tertentu. Surat tersebut dinilai cacat administrasi karena bukan merupakan kewenangan kepala desa untuk menerbitkan klarifikasi identitas tanpa prosedur resmi dari instansi kependudukan.

Selain itu, keterlibatan Pengulu Desa Pulo Gelima, Syarifuddin, juga menjadi sorotan tajam. Ia diduga menerbitkan surat-surat keterangan yang tidak sesuai peruntukannya dan mengandung unsur kebohongan administratif.

 

 

Foto Surat Keterangan Perbedaan Nama dari Pengulu Desa Pulo Gelima untuk Ali Yoga;

 

Foto surat kesehatan Ali Yoga;

Menurut informasi yang dihimpun, Pengulu Syarifuddin diduga menerbitkan dua surat domisili palsu atas nama Ali Yoga, yakni:

  1. Nomor surat: 30/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 5 Oktober 2025, berisi keterangan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelima.
Foto Nomor surat: 30/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 5 Oktober 2025, berisi keterangan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelima.

2. Nomor surat: 40/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelima selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah terputus.

Foto Nomor surat: 40/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelima selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah terputus.

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah warga, Ali Yoga baru menetap di desa tersebut sekitar satu tahun terakhir. Lebih mengejutkan lagi, nama yang bersangkutan masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bukut, Kecamatan Terangun, sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

ALI  YOGA tercatat sebagai Pemilih Bupati dan Wakil di TPS/DPT 001 Desa Bukut Kecamatan Terangun

“Jadi ini jelas ada kejanggalan. Orang yang baru setahun tinggal di sini bisa tiba-tiba punya surat domisili lima tahun berturut-turut. Ini bukan lagi kesalahan administratif, tapi indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sadar,” ujar salah satu warga yang turut melaporkan kasus ini.

Warga menduga, penerbitan surat domisili palsu itu dilakukan demi memuluskan pencalonan Ali Yoga sebagai Urang Tue. Dengan begitu, Pengulu dan Pengulu dianggap terlibat langsung dalam dugaan pemalsuan dokumen resmi, termasuk identitas KTP dan Kartu Keluarga.

Konflik Kepentingan dan Unsur Nepotisme

Kecurigaan masyarakat kian menguat setelah diketahui bahwa salah satu anggota panitia pemilihan merupakan anak kandung dari calon yang bermasalah tersebut. Fakta ini dinilai memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme yang mencederai netralitas panitia.

“Tidak etis seorang anak duduk sebagai panitia sementara ayahnya menjadi peserta pemilihan. Ini sudah bentuk keberpihakan yang jelas,” kata salah satu tokoh adat yang kini ikut menandatangani petisi protes masyarakat.

Dalam pemilihan itu, empat calon yang diumumkan sebagai pemenang adalah Ali Yoga, Rahim, Teubeut, dan Tamrin. Namun, warga menolak hasil tersebut karena dianggap cacat hukum dan menuntut agar hasil pemilihan dibatalkan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati.

Desakan Warga: Batalkan Hasil dan Copot Pengulu

Warga menuntut dua hal utama. Pertama, pembatalan hasil pemilihan Urang Tue karena dianggap cacat administrasi akibat manipulasi data dan dokumen. Kedua, pencopotan Pengulu Pulo Gelima Tripe Jaya karena diduga melampaui kewenangan dan terlibat aktif dalam penerbitan surat keterangan yang memuluskan pencalonan Ali Yoga.

“Ini sudah bukan persoalan kecil. Kami punya bukti fotokopi KTP, KK, Buku Nikah, dan surat keterangan domisili yang dibuat dua kali. Semuanya akan kami serahkan ke aparat hukum,” ujar perwakilan masyarakat saat ditemui di lokasi.

Arah Kasus Menuju Ranah Pidana

Berdasarkan temuan dan bukti awal, kasus ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Masyarakat menilai telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen resmi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam manipulasi dokumen domisili dan identitas kependudukan, maka ini sudah termasuk tindak pidana. Kami akan melaporkan ke aparat hukum,” tegas warga lainnya.

Menanti Respons Pemerintah Daerah

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengulu, maupun Ketua Panitia Pemilihan. Sementara dari pihak Tapem Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga belum memberikan pernyataan mengenai dugaan pelanggaran dalam pemilihan Urang Tue tersebut.

Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan pelanggaran ini untuk memastikan integritas adat dan hukum tetap terjaga di tingkat desa.

🟫 Editorial Penutup: Integritas Adat di Persimpangan

Kasus yang mencuat di Desa Pulo Gelima Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues mencerminkan bagaimana nilai-nilai adat dan kejujuran mulai tergerus oleh kepentingan pribadi. Jabatan Urang Tue seharusnya menjadi simbol kebijaksanaan, moral, dan keteladanan. Namun, ketika prosesnya diwarnai oleh dugaan pemalsuan identitas, surat domisili palsu, serta nepotisme, maka makna jabatan itu kehilangan kehormatan yang seharusnya dijaga.

Masyarakat adat Gayo Lues dikenal menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan. Karena itu, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang pemulihan marwah adat dan moral publik.

Pemerintah daerah dan lembaga adat kini dituntut untuk bertindak tegas. Integritas adat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Sebab, ketika kejujuran di tingkat desa runtuh, maka sendi moral masyarakat pun ikut rapuh. (TimRed).

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Beri Arahan dan Pembekalan Personel untuk Pengamanan TPS Pilchiksung 2025
Reuni Ke-4 Alumni Fakultas Pertanian UNIDA: Jalin Persaudaraan Tanpa Batas
Reuni Ke-4 Alumni Fakultas Pertanian UNIDA: Jalin Persaudaraan Tanpa Batas
Yonif TP 855/RD Kukuhkan Kemandirian Pangan Satuan Melalui Panen Bawang Perdana dan Pembangunan Kompi Peternakan Gayo Lues
Dengan Komsos, Silaturahmi Dengan Masyarakat akan Selalu Terjaga
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos 
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Babinsa Bantu Warga Panen buah Kakau (Coklat)

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru