TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
06/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rapat pembahasan Ranperda tersebut digelar di Hotel Grand Antares, Medan, pada Selasa (04/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Togar Situmorang, membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Sumut dalam proses penyusunan regulasi daerah ini. Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Serdang Bedagai.

“Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut sangat penting agar Ranperda yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan nasional, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Togar Situmorang.

Sementara itu, Yuli Rosdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tugas dan Fungsi Kemenkumham di tingkat wilayah.
Regulasi tersebut menegaskan peran Kanwil dalam memberikan fasilitasi perencanaan, pembentukan, serta harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Selanjutnya, Tri Kurnia Jaya Zega memaparkan isi Draf Ranperda yang terdiri atas XXII Bab dan 121 Pasal.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan regulasi baru ini didorong oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang menjadikan Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum yang harmonis, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sejalan dengan prinsip hukum nasional serta arah kebijakan pembangunan daerah, Pungkasnya.
(***)







































