48 Hari Jabat Kasatres Narkoba Uangkap 14 Kasus Dan Amankan 20 Tersangka

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:14 WIB

20547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH – ACEH TENGAH – Takengon, Dalam kurun 48 hari Jabat Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah Iptu Fahrurrazi dan jajarannya berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) dan mengamankan 20 tersangka.

48 Hari Jabat Kasatres Narkoba Uangkap 14 Kasus Dan Amankan 20 Tersangka

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, diwakili Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, dalam keterangan pers di Mapolres Aceh Tengah dini hari Rabu (25/10/23) kepada awak media, menyampaikan Satres Narkoba dalam kurun kurang dari dua bulan, dari (8 September hingga 25 Oktober) berhasil mengungkap 14 kasus Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

“Dari 14 kasus yang di ungkap, 7 Kasus Sabu-sabu, 6 kasus Ganja dan 1 kasus Sabu-sabu dan ganja, dengan mengamankan 20 tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 18.41 grm sabu-sabu dan 3.753.51 grm ganja kering” pungkasnya.

Lanjut Iptu Fahrurrazi, 20 tersangka penyalahgunaan Narkoba itu, semuanya laki-laki dewasa dan 17 Pelaku berasal dari Aceh Tengah, dan 3 dari luar kabupaten Aceh Tengah, diantaranya satu pelaku merupakan residivis.

“Dari keseluruhan kasus tersebut dalam proses penyidikan, 1 Kasus sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Takengon dan masing-masing tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 111 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf A dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara” pungkas Iptu Farrurazi.

Baca Juga :  Bang Azhari Kembali Bantu Warga, Kali Ini untuk Dusun Tumpok Dalam Gampong menasah Alue.

Kata Kasat, Keberhasilan pengukapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, tidak terlepas dari dukungan warga masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami, untuk itu kami mengajak warga Aceh Tengah dan rekan-rekan media untuk turut berperan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah kita.

“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada kami. Bersama kita putus mata rantai peredarannya” pinta Kasatres Narkoba Iptu Farrurazi.

Facebook Comments Box

Penulis : icad

Editor : icad

Sumber Berita : humas Polres Aceh Tengah

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!