5 Pelaku Remaja Begal Sadis Diberi Timah Panas, Polda Sumut : Tindak Tegas Demi Keselamatan Masyarakat TLii | SUMUT | DELI

H²Mc

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 16:51 WIB

20955 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polresta Deliserdang mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, pada 30 Oktober 2024 lalu.

Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama personel berhasil menangkap lima orang pelaku, Selasa 5 November 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus kejahatan jalanan itu dialami korban berinisial AP (19) warga Mandala yang mengakibatkan tangannya nyaris putus dibacok para pelaku.

Baca Juga :  Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba yang Telah Inkracht

“Polisi gerak cepat mengejar para pelaku yang sudah teridentifikasi, lima orang pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di seputaran kawasan Lubuk Pakam,” katanya, Rabu (6/11)

Lebih lanjut, Hadi menerangkan kelima pelaku yang ditangkap itu berinisial S (17) berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), ES alias T (20) dan DPS (20).

“Modus kejahatan para pelaku ini dengan merental mobil kemudian melintas di Jalan Arteri Sultan Serdang lalu merampok sepeda motor serta handphone korban,” terangnya para pelaku juga membacok tangan korban hingga nyaris putus.

“Dari kelima pelaku yang ditangkap itu terhadap pelaku ES alias Tonyem harus diberikan tindak tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan kepada polisi saat diminta menunjukan tempat persembunyian pelaku lain,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Baca Juga :  Judi Tembak Ikan Mulai Marak di Wilkum Polsek Medan Barat

Dari tangan para pelaku, Hadi menambahkan turut disita barang bukti berupa handphone milik korban, mobil yang digunakan pelaku pada saat beraksi serta dua unit handphone milik pelaku.

“Polda Sumut akan terus bergerak memberantas berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan jalanan, Polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas terukur demi menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapospampol Blangpegayon Dampingi Petugas PPL dalam Revitalisasi Gapoktan Desa Kute Bukit Gayo Lues 
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Polonia
Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat
POLRESTA DELISERDANG AMANKAN SUMUT RUN FESTIVAL 2025 DI SPORT CENTER BATANG KUIS
POLRES BINJAI BERHASIL TANGKAP DUA PELAKU PEMBAWA SABU DI JALAN SOEKARNO-HATTA
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga
Pastikan Makanan Siswa Berkualitas, Kodim 0104/Atim Tinjau Pelaksanaan Program MBG
JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 20 Kg Sabu di PN Medan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 11:14 WIB

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Polonia

Minggu, 27 April 2025 - 08:49 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Minggu, 27 April 2025 - 08:37 WIB

POLRESTA DELISERDANG AMANKAN SUMUT RUN FESTIVAL 2025 DI SPORT CENTER BATANG KUIS

Sabtu, 26 April 2025 - 21:58 WIB

POLRES BINJAI BERHASIL TANGKAP DUA PELAKU PEMBAWA SABU DI JALAN SOEKARNO-HATTA

Sabtu, 26 April 2025 - 21:23 WIB

JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 20 Kg Sabu di PN Medan

Sabtu, 26 April 2025 - 21:04 WIB

Pelaku Penembakan Remaja Saat Tawuran Di Belawan Ditangkap, Positif Narkoba

Sabtu, 26 April 2025 - 20:47 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali Mengamankan Pengedar Narkoba di Komplek UKA Terjun, Medan Marelan

Sabtu, 26 April 2025 - 20:32 WIB

POLSEK MEDAN AREA AMANKAN RESIDIVIS PENCURIAN, BERIKAN TINDAKAN TEGAS DAN TERUKUR

Berita Terbaru

HUKUM

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Polonia

Minggu, 27 Apr 2025 - 11:14 WIB