Putusan Kasus Parkir, CV Trans Menang Gugatan atas Pemko Langsa

yon

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 17:22 WIB

20256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum CV Trans, Muslim A Ghani bersama Maya Indrasari. (Foto istimewa).

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa mengabulkan sebagian gugatan CV Trans Langsa dalam kasus parkir di kota setempat, terhadap tergugat yakni Pemerintah Kota Langsa, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop dan Notaris Zuhdi Madjid.

Putusan dengan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs tersebut tertuang dalam aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) RI pada Hari Kamis Tanggal 23 November 2023.

Kuasa Hukum CV Trans Langsa, Muslim A Gani SH CPM kepada media mengatakan, kasus parkir yang digugat oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Langsa akhirnya sudah dikabulkan dengan putusan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs melalui aplikasi e-Court MA RI.

Amar putusan tersebut memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 8 Rv, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.

“Dalam eksepsinya, PN Langsa mengadili dengan Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya,” kata Muslim.

Baca Juga :  Kedekatan Personel Polsek Longkib dengan Masyarakat Berikan Situasi Aman dan Nyaman

Muslim menjelaskan, dalam perkara tersebut PN Langsa mengabulkan gugatan CV Trans Langsa sebagai Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, & Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para tergugat diharuskan untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan biaya Immateriil Rp. 41.660.000,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

“Menyatakan Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran dalam Akta Nomor 21 tertanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Zuhdi Madjid di Kota Langsa, dinyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum,” terang Muslim.

Pengacara Aceh Legal Consult ini melanjutkan, PN Langsa memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran Nomor 12 tanggal 09-09-2022 (Sembilan September dua ribu dua puluh dua) dengan masa kerja sampai dengan Desember tahun 2024.

Baca Juga :  Personel Polsek Sawang Atur Lalu Lintas Pagi di Jalan Pendidikan untuk Keselamatan Siswa

“Namun PN Langsa menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” ungkapnya.

Selain itu, PN Langsa menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan ditanggung secara renteng.

Muslim menegaskan, kasus ini dari awal kita sudah meyakini akan menang, karena memang ada kesalahan yang dilakukan Pemko Langsa melalui dinas terkait. Mereka juga menghadirkan Saksi Ahli dari Unsam Langsa, Dr Fuadi SH MH, justru kita diuntungkan dengan keterangannya yang sangat berimbang.

“Alhamdulillah kasus ini sudah selesai, semoga kedepannya Pemko Langsa bijak dalam memutuskan suatu masalah, apalagi terkait dengan kebijakan umum”, pungkas Muslim A Ghani.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal
Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025
Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!