Penyadapan Getah Pinus Tanpa Aturan Marak di Samosir

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:17 WIB

20246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR – Kegiatan penyadaban getah pinus di Samosir baik yang legal maupun ilegal telah berjalan dengan mengenaskan.

Investigasi greenberita.com, terpantau di beberapa Desa di lokasi pebukitan Samosir, dan salah satunya di Desa Parhorasan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Kamis (18/7/2019).

Salah seorang pemerhati lingkungan di Kawasan Danau Toba, Fernando Sitanggang menjelaskan oknum-oknum terus ‘memperkosa’ alam bagai menabung mala petaka di bumi Samosir.

“Praktik penyadaban getah pinus tanpa aturan yang prosedural baik dikawasan hutan maupun pribadi terus berlangsung di Samosir, sehingga mengancam kelestarian pinus penjaga lingkungan yang dampaknya sama-sama mengakibatkan bencana,”ujarnya.

Pantauan media di Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan memang terdapat pohon pinus yang dibawah umur 20 tahun tengah disadap getahnya. Pohon pinus dikorek tepat di bagian bawah batang dengan kedalaman kerokan lebih dari 3 sentimeter sehingga merusak kambium yang bila dibiarkan mengakibatkan pembusukan pembusukan pohon pinus secara masif.

Tampak getah ditampung memakai ‘cup’ di tiap batang yang dikeruk sekeliling pohon. Jumlah pengerukan dilakukan berdasarkan besar batang pohon. Semakin besar diameter pohon tersebut, maka semakin banyak pula jumlah lobang untuk mengalirkan getah.

Baca Juga :  BNNK Gayo Lues Pimpin Rapat Pemetaan Pemberdayaan Masyarakat: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Desa

Sementara itu, Raja Tamba, Warga Ronggur ni Huta berbincang dengan greenberita.com mengaku melakoni penyadap getah di lahan miliknya. Diakuinya terkait ijin dari pemerintah memang tidak ada karena penyadaban dilakukan di lahan sendiri.

Namun sesuai pengalaman, agar pinus bertahan ada aturan tertentu yang harus diterapkan dalam menyadab getah pinus.

Batang pinus yang disadabnya pun telah berusia minimal 20 tahun dan jumlah lobang pengerukan tidak boleh dari enam lobang.

“Jadi sesuai anjuran perusahaan yang menampung melalui toke kami dulu, disampaikan lobangnya tidak bisa lebih dari enam”,sebutnya.

Sepengengakuannya, saat ini penyadaban getah pinus di Samosir khususnya di wilayah Pulau terbagi menjadi dua kategori. Pertama berlokasi di wilayah kawasan hutan, dan yang kedua berada di lahan milik sendiri seperti yang dia kerjakan.

Menurutnya, aktivitas penyadaban di kawasan hutan juga tidak berijin seperti prosedur yang harusnya diterapkan.

“Yang dilakuan sekarang ini banyak di luar SOP. Banyak yang ‘dibarbari’ di Desa Ronggur Ni Huta,”terangnya.

Baca Juga :  Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi ?

Hal itu, dikatakannya bisa terjadi akibat pembiaran oleh instansi terkait dalam hal ini dinas kehutanan. Faktanya di lapangan dijelaskan Raja pohon pinus terus disadap tanpa prosedur.

Menyikapi hal ini, Fernando Sitanggang yang selama konsen menyuarakan issu lingkungan di Samosir menawarkan solusi berupa sosialisasi cara melakukan penderesan terhadap pohon pinus yang benar kepada kelompok tani atau masyarakat yang melakukan penderesan baik di kawasan hutan maupun lahan pribadi. “Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Dinas Kehutanan adalah yang terpenting, jangan ketika warga telah menyadap mereka langsung ditangkapi,”jelasnya.

KPH Dolok Sanggul, Bernard Purba menjelaskan singkat bahwa penyadaban hutan pinus di kawasan hutan lindung dibenarkan. Alasanya, aktivitas penyadaban merupakan Hasil Hutan Bukan Penebangan (HHBP), dengan catatan dilakukan penyadaban hutan pinus yang benar.

Ketika dikonfirmasi lebih dalam terkait pihak-pihak yang telah memiliki ijin serta luasa hutan lindung yang telah dilakukan penyadaban pohon pinus di hutan lindung, Bernard enggan berkomentar.(Arvha)

Sumber:GREENBERITA. com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton
Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda
Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!