Korupsi Saat Covid-19, Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Bakal Dihukum Mati

H²

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:18 WIB

20722 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Kejati Sumut tahan Kadis Kesehatan Provsu dr.AMH dan rekanan RMN terkait dugaan korupsi APD Covid-19 tahun anggaran 2020 sehingga merugikan Negara sebesar 24 Milyar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

Modusnya, disebutkan yakni salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada ditemui fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tutupnya.

Berita Terkait

ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo
Prajurit Yonif TP 855/RD Gelar Yasinan dan Do’a Bersama Dalam Rangka Peringati HUT TNI ke-80
Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas
Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib
Bahas Overkapasitas, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI
Pererat Silaturahmi, Lapas Perempuan Kls IIA Medan Salurkan Bantuan ke Yayasan Fadhilatul Quran Aceh
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Hadirkan Layanan Jemput Pasien Gratis hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Dikira Razia, Sopir Truk Plat BK Kaget, Wagub Aceh Dek Fad Traktir Uang Makan di Gunung Geurutee

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:35 WIB

ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Bahas Overkapasitas, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Sudah jadi Rahasia Umum Pos Jaga 3 Siang Kantor Walikota Sering Kosong

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Anak-anak Tertib Lalu Lintas Lewat Polisi Sahabat Anak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Pisah Sambut Ka. KPR Rutan Kls I Labuhan Deli, Suasana Haru Dan Kehangatan Warnai Acara

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Suasana Haru Penuh Kehangatan Warnai Lepas Sambut Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat

Berita Terbaru