Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah MOG: Saksi dari USU Ungkap Fakta Penting

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 19:49 WIB

20515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa MOG pada hari Kamis (19/9).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhi Hasibuan serta Agung Nugraha. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi kunci dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang memberikan keterangan penting terkait kasus tersebut. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Prof. Fahmi

2. Prof. Renita

3. Dr. Ing Johannes

4. Oloan Sitohang

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa MOG memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa di USU, namun tidak pernah menyelesaikan studinya karena dikeluarkan (Drop Out). Fakta penting diungkapkan oleh saksi Dr. Ing Johannes, yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di ijazah terdakwa tidak sah dan bukan miliknya. Johannes juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik USU pada tahun 2015, seperti yang tertera pada ijazah tersebut.

Selain itu, JPU juga menghadirkan bukti penting berupa hasil uji laboratorium kriminal (labkrim) dari Polda Sumatera Utara. Bukti tersebut menunjukkan bahwa ijazah yang digunakan terdakwa adalah palsu, baik dari segi tanda tangan, hologram, maupun jenis kertas yang digunakan.

Mendengar keterangan para saksi dan bukti yang diajukan, terdakwa MOG mengakui kebenaran semua keterangan yang disampaikan.

Sidang berlangsung dengan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WIB. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 26 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas akademik dan hukum, dengan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen resmi. (R.R)

Berita Terkait

Staf Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Kontrol Kamar Hunian untuk Antisipasi Gangguan Kamtib Dan Tegakkan Tata Tertib
ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo
Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas
Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib
Bahas Overkapasitas, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI
Pererat Silaturahmi, Lapas Perempuan Kls IIA Medan Salurkan Bantuan ke Yayasan Fadhilatul Quran Aceh
Sudah jadi Rahasia Umum Pos Jaga 3 Siang Kantor Walikota Sering Kosong
Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Anak-anak Tertib Lalu Lintas Lewat Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Staf Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Kontrol Kamar Hunian untuk Antisipasi Gangguan Kamtib Dan Tegakkan Tata Tertib

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Prajurit Yonif TP 855/RD Laksanakan Penanaman Padi di Desa Pangur, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kapolres Pidie Jaya bersama Forkopimda Pidie dan Pidie Jaya, Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujud Sinergi TNI–Polri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Perbakin Aceh Utara dan Vinca Farm Gelar Safari Berburu Hama Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Berlangsung Khidmat Dan Penuh Semangat Kebangsaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Ketahanan Pangan: Yonif TP 855/RD Terus Genjot Lahan Pertanian dan Peternakan untuk Kebutuhan Satuan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Serda Rano Karno Jalin Keakraban Bersama Warga Desa Uning Pune

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Babinsa Posramil Dabungelang Bantu Petani Panen Jagung

Berita Terbaru