Peringatan dari Kapolres ke Warga Bener Meriah yang Nekat Bakar Hutan dan Lahan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 03:45 WIB

20177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENER MERIAH – Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti memberikan peringatan keras terhadap warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di kabupaten itu.

Nanang menyampaikan, jika ada warga yang melakukan pembakaran itu akan ditindak tegas, ditangkap, hingga diproses hukum.

“Jangan coba-coba melakukan pembakaran hutan dan lahan, kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, Minggu 21 Mei 2023.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues dan Ibu Bhayangkari Melaksanakan Kunjungan kepada Warakauri Polri Ny. Afrizal Chan di Kec. Kutapanjang 

Menurut Nanang, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Ancaman itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Begitu juga, UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU RI nomor 39 tahun 2014.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Berbagi Kasih dengan Insan Pers, Berikan Paket Natal untuk Mitra Kerja

“Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polres Bener Meriah agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apalagi cuaca saat ini sangat panas,” tutup kapolres.

Sumber Berita :

https://www.ajnn.net/news/peringatan-dari-kapolres-ke-warga-bener-meriah-yang-nekat-bakar-hutan-dan-lahan/index.html.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Kunjungi Kutapanjang, Camat dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemberantasan Narkoba
Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang
Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli
Penderita Lumpuh layu ini tercapai keinginannya Bertemu dengan Dirlantas Aceh
Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU
Puluhan Personel Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Belawan, Antisipasi Tawuran Warga

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polresta Deli Serdang Ajak Masyarakat Bersama Cegah dan Laporkan Aksi Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:07 WIB

Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:59 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:53 WIB

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Kembali Razia Blok Hunian WBP, Kalapas: Tingkatkan Kewaspadaan.

Berita Terbaru