Hina Anggota Polri Melalui Medsos, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

yon

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:38 WIB

20339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi | Seorang pria berinisial ZU warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Kepolisian, melalui media sosial Snack Video.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban yakni Dedek Usman yang merupakan anggota Polri berdinas di Polsek Peureulak, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani, pada Minggu (23/4) lalu.

“Dalam video, dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; pelaku menyebutkan narasi tuduhan yang mengarah kepada korban, bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain,” kata Kapolres, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. 

Dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut dan didapati pemilik akun adalah tersangka ZU, hingga selanjutnya pelaku langsung diamankan pada Selasa (25/7) lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membuat narasi menjelek-jelekkan korban dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshort dan baru diposting di akun Snack Videonya,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Tetap Kondusif Jelang Pilkada, Polisi di Bener Meriah Aktif Sambangi Warga

Adapun motif pelaku mengunggah video tersebut, dikarenakan tersangka menduga bahwa korban telah memberikan nomor Handphone pelaku kepada semua orang, sehingga membuat tersangka mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal, karena pelaku juga sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

“Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal
Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025
Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!