Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:44 WIB

20122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

TLII>>Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, Rabu, 19 Maret 2025.

 

Dua tersangka yang diserahkan adalah BA yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/57/XI/RES.4.2/2024, serta JH, yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/58/XI/RES.4.2/2024. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terlibat dalam proses ini terdiri dari Aipda Zaidarma, Bripka Hermi, Brigadir Viky, Briptu Rifqa, dan Bripda Aqshal. Mereka bertugas memastikan serah terima berjalan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap para tersangka agar dapat segera memasuki tahap persidangan. “Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap selanjutnya,” ujarnya.

 

Setelah dilakukan penyerahan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kedua tersangka beserta barang bukti dan menandatangani buku register B12 serta berita acara serah terima. Dengan selesainya tahap II ini, kasus kedua tersangka akan segera berlanjut ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Anak-anak Tertib Lalu Lintas Lewat Polisi Sahabat Anak
Bapas Palangka Raya Gelar Evaluasi Kehumasan untuk Tingkatkan Kualitas Publikasi Dan Informasi
Lapas Narkotika Samarinda Raih Penghargaan Terbaik I Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Kaltim
Pisah Sambut Ka. KPR Rutan Kls I Labuhan Deli, Suasana Haru Dan Kehangatan Warnai Acara
Suasana Haru Penuh Kehangatan Warnai Lepas Sambut Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat
Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut
Langkah Nyata Kemandirian Pangan: Yonif TP 855/RD Optimalkan Lahan untuk Produksi Peternakan dan Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Anak-anak Tertib Lalu Lintas Lewat Polisi Sahabat Anak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Pisah Sambut Ka. KPR Rutan Kls I Labuhan Deli, Suasana Haru Dan Kehangatan Warnai Acara

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Suasana Haru Penuh Kehangatan Warnai Lepas Sambut Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP

Berita Terbaru