Pj Sekda Kota Langsa bersama Forkopimda memusnahkan narkotika jenis sabu dengan dengan di blender (Foto : Timelinesinews.com)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA
Kota Langsa – Wujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Polres Langsa bersama Pemerintah Daerah dan Forkopimda melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak 23 kg hasil pengungkapan kasus periode Januari sampai dengan Februari.
Kegiatan ini turut dihadiri Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, diwakili oleh Pj Setda Kota Langsa Suriyatno, AP, MSP, Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB, Forkopimda, BNN, Ketua KNPI, DPD IKAN, GRANAT, Ormawa dan para Insan Media.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK dan tampak di hadiri oleh Walikota Langsa terpilih Jeffry Sentana S Putra, SE, di halaman Mapolres Langsa, Selasa (06/05/2025).
Dalam kebersamaan dan komitmen yang kuat atas nama Pemerintah Kota Langsa, Pj Sekda Kota Langsa Suriyatno, AP, MSP, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Langsa atas kinerjanya dengan sigap memberantas peredaran narkoba di Kota Langsa.
Pemko Langsa terkait hal ini mendukung penuh peranan penting Polres Langsa sebagai penegak hukum dalam menindak lanjuti berbagai kasus narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Dikatakan, sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba “Pemko Langsa telah menerapkan Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Qanun Kota Langsa No.2/2010 tentang fasilitasi P4GN di seluruh Gampong dalam wilayah Kota Langsa”, tegas Suriyatno.
Sebelumnya, saat membuka acara Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, SIK mengatakan pemusnahan hari ini merupakan barang bukti narkotika dari tiga kasus yang berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian.
Adapun rincian barang bukti ini yakni sebanyak 9.300 gram jenis ganja kering dan 13.981 gram sabu serta melibatkan 8 orang tersangka.
Kasus pertama adalah narkotika jenis ganja dengan tersangka M.R.I, M.R.Z dan S.B. Kasus kedua melibatkan sabu dengan tersangka HI. dan BAM., serta kasus ketiga juga sabu dengan tersangka TI, MRAP. dan TbTAM.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya,” paparnya.
Pemusnahan narkotika ini juga berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut di kalangan masyarakat, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang pemakai dan 1 gram ganja untuk 1 orang pemakai.
Dengan demikian, sekitar 121.848 jiwa diyakini telah terselamatkan dari bahaya narkotika berkat pengungkapan kasus-kasus ini.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam memperkuat pemberantasan narkoba yang sudah menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah preventif seperti ini dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba di tengah masyarakat.