Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:59 WIB

2099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim:

Kasatreskrim: "Korban mengalami kerugian Rp 140 juta.

TLII>>Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan saat membeli mobil di pasar online (marketplace) pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu. Korban merugi hingga Rp 140 juta.

Kasatreskrim: “Korban mengalami kerugian Rp 140 juta.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lanjut sejak 25 April 2025 kemarin, hingga akhirnya menangkap pelaku yakni SA (28), warga Tangerang, Banten, meski ia sempat berpindah-pindah tempat.

 

Tersangka SA ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda pada Sabtu, 3 Mei 2025 di wilayah Tangerang. Sejak kemarin, ia sudah tiba di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers mengatakan, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025 lalu.

Kasatreskrim: “Korban mengalami kerugian Rp 140 juta.

Mobil dengan nopol B 2427 SBJ tersebut dijual seharga Rp 148 juta. Korban yang tertarik dengan mobil ini, kemudian berupaya meminta nomor kontak si penjual dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

 

“Usai mendapatkan nomor kontak, pada 13 Maret 2025, korban berkomunikasi dengan pelaku via WhatsApp, negosiasi pun terjadia,” ujarnya di Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Menyambut Ramadhan BSI Aceh berbagi bahagia dengan kaum dhuafa*

 

Di sisi lain, Zulkiram menyuruh seorang temannya yakni Rangga untuk mengecek langsung kondisi mobil itu di rumah si pemilik mobil yang diketahui bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Tangerang.

 

Teman korban pun tiba di lokasi untuk mengecek mobil tersebut didampingi oleh pemilik mobil yang asli yakni Kusmarwoto. Di lokasi berbeda saat itu, korban dan pelaku terus berkomunikasi via WhatsApp.

 

Setelah pengecekan mobil dilakukan dan sesuai, kesepakatan pun terjadi di harga Rp 140,5 juta. Atas arahan pelaku via WhatsApp, korban lalu mentransfer uang pembelian mobil ke rekening yang diberi pelaku SA.

 

“Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya disinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran pelaku berperan seolah sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook tersebut.

 

“Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil,” bebernya.

Baca Juga :  Apel Gabungan Akhir Tahun 2024, Bupati Toba: Tahun 2025 Menjadi Tahun Keberhasilan

 

Fadilah juga mengungkapkan, saat menerima uang dari korban, pelaku langsung memindahkan ke rekening lainnya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening

 

“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” ucap Fadilah.

 

Selain itu, Joko mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mama pun. Ia meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas.

 

“Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025
Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara
Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:28 WIB

Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!