TLii|Poso Sulteng — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis hukum di daerah, salah satunya melalui peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Langkah ini menjadi fokus dalam pertemuan strategis antara Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Sulteng, Sopian, dengan Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Poso pada Kamis (22/5/2025) tersebut membahas arah kolaborasi untuk memperkuat agenda reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.
Sopian menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen evaluasi untuk menilai kinerja daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Kemenkumham sebagai mitra strategis dalam mendampingi daerah membangun regulasi yang inklusif dan berkualitas.
“Kami hadir untuk memastikan asistensi maksimal kepada Pemkab Poso agar IRH bisa terus ditingkatkan,” ujar Sopian.
Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Poso dalam memperkuat reformasi hukum di daerah. Menurutnya, penguatan kelembagaan hukum sangat penting agar pelayanan publik bisa lebih responsif dan berjalan di atas dasar regulasi yang tepat sasaran.
“Reformasi hukum adalah fondasi pelayanan yang baik. Kami mendukung penuh upaya bersama ini,” kata Soeharto.
Pertemuan itu juga menghasilkan sejumlah rencana konkret, di antaranya pembentukan Tim Reformasi Hukum Daerah, peninjauan ulang terhadap regulasi yang sudah tidak relevan, serta peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan dan sosialisasi regulasi terbaru.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan reformasi hukum di daerah secara konsisten.
“Kita dorong agar IRH terus meningkat melalui kolaborasi yang solid, regulasi yang tepat, dan layanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tandas Rakhmat.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat fondasi hukum daerah, guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Poso. HUMAS/RED