TLii | SUMUT KAKANWIL KEMENKUMHAM
12/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 12 Juni 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, beserta tim. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara serta para Notaris yang tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing daerah, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi progres pembentukan koperasi di seluruh wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan data terkini, hingga saat ini telah tercatat sebanyak 2.098 unit koperasi yang mendaftar pengesahan badan hukum atau sekitar 34,33% dari total target 6.110 koperasi Merah Putih yang ditetapkan di provinsi ini.
Dalam diskusi, terungkap sejumlah kendala teknis yang menjadi hambatan di lapangan, di antaranya permasalahan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), keterbatasan ketersediaan notaris di daerah, dan adanya desa/kelurahan yang belum tercantum dalam Aplikasi AHU (Administrasi Hukum Umum).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa untuk penentuan KBLI koperasi Merah Putih, seluruh daerah diminta merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Sementara itu, untuk persoalan tidak meratanya penugasan notaris oleh Dinas Koperasi, pihak Kanwil telah melakukan komunikasi langsung dengan sejumlah Pengurus Daerah INI dan mendorong Dinas Koperasi Kabupaten/Kota agar lebih intens berkoordinasi dengan organisasi notaris setempat.
Adapun terkait desa atau kelurahan yang belum muncul di sistem AHU, Kanwil Kemenkumham Sumut telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal AHU guna percepatan pemutakhiran data administrasi wilayah.
Melalui rapat ini, diharapkan sinergi antara Kemenkumham, Dinas Koperasi, dan para notaris dapat semakin diperkuat guna mendukung pencapaian target pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi program strategis nasional dalam memberdayakan perekonomian masyarakat desa dan kelurahan, Pungkasnya.
(***)