TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
12/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan 10 Juni 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari, sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Tersangka berinisial Muhadis (41) ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu, sebuah dompet, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di kantong celana kanannya,” ujar AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, Muhadis mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang tersangka lain berinisial DSH, yang telah lebih dulu ditangkap oleh petugas beberapa jam sebelumnya. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa terdapat jaringan kecil peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Mabar.
“Kami masih mendalami hubungan antara kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dalam merespons setiap laporan masyarakat terkait narkoba.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Saat ini, tersangka Muhadis telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Tegasnya.
(***)