TLii | MEDAN SUMUT KAKANWIL DITJENPAS
13/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 13 Juni 2025 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Jumat (13/6/25)
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan memperkuat pemahaman seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumut terhadap isi, perubahan substansi, serta implikasi praktis dari KUHP terbaru yang secara resmi menggantikan KUHP lama warisan kolonial.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi dari perguruan tinggi hukum yang bertindak sebagai narasumber, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kepala Bapas Kelas II Sibolga, serta seluruh pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Utara, baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat krusial dalam rangka adaptasi atas diberlakukannya KUHP baru. Ia menekankan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, mulai dari tahap asesmen, penyusunan rekomendasi hingga pendampingan terhadap klien pemasyarakatan.“Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kita semua harus siap beradaptasi. Saya berharap seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dapat berperan aktif memahami isi undang-undang ini dan mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam praktik kerja sehari-hari,” ujar Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran PK bukan sekadar pelengkap sistem peradilan pidana, tetapi harus menjadi aktor penting dalam mewujudkan keadilan restoratif dan pemulihan sosial di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Sumut untuk memastikan seluruh jajaran fungsional pemasyarakatan memahami dengan benar arah kebijakan hukum pidana nasional yang baru, serta mampu menerapkannya secara profesional dan berintegritas di lapangan, Ungkapnya.
(***)