TLii | ACEH | Blangkejeren – Dalam upaya konkret memutus rantai peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat pada Jumat, 20 Juni 2025, di Logon Hill Café & Resto, Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren.
Acara ini tak sekadar seremonial. Ia adalah langkah awal dari perang panjang dan terstruktur melawan narkoba, yang kini bukan lagi sekadar ancaman tersembunyi, tapi sudah menyelinap hingga ke kampung-kampung.
Dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman, S.T., M.Si, kegiatan ini mempertemukan aktor-aktor penting dari berbagai instansi, termasuk para kepala desa, tokoh masyarakat, dan pimpinan dinas strategis. Semangatnya satu: membangun Desa Bersinar—desa yang bersih dari narkoba—sebagai benteng awal menghadapi invasi narkotika yang kian massif.
> “Kita tidak boleh kalah. Negara ini bisa runtuh bukan karena perang senjata, tetapi karena generasi mudanya hancur oleh narkoba,” tegas Fauzul Iman dalam sambutannya yang menggetarkan ruangan.Mengutip World Drug Report 2022, Fauzul menyebutkan bahwa 292 juta jiwa di dunia tercatat menyalahgunakan narkoba. Di Indonesia, angka ini mencapai 3,6 juta pengguna aktif setahun, dan 4,8 juta yang pernah mencoba. BNN mencatat lima jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja (41,4%), shabu (25,7%), dan sisanya pil koplo, dextro, serta tembakau gorila.
Dan ya—Angka ini bukan statistik mati. Mereka adalah wajah-wajah muda yang kita kenal. Anak tetangga, keponakan sendiri, atau mungkin siswa di sekolah tempat kita mengajar.
Kejahatan Narkoba: Senjata Proxy yang Nyata
Mewakili Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Mukhtarudin, S.E., M.AP, dalam sambutannya menyebut narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang digunakan sebagai alat proxy war untuk melumpuhkan bangsa dari dalam.
> “Ini bukan hanya soal penyalahgunaan, tapi upaya sistematis untuk menghancurkan masa depan. Anak-anak muda kita sedang dibidik—dan kita tidak bisa tinggal diam,” ujarnya.
Tiga narasumber dihadirkan untuk membekali peserta dengan strategi yang tajam dan implementatif:
Mukhtarudin, S.E., M.AP (Kepala DPMK Gayo Lues)
Fasilitasi dan Implementasi Permendagri No.12 Tahun 2019 dalam P4GN
dr. Sartika Mayasari, S.STP., M.A (Kepala DP3AP2KB)
Strategi dan Implementasi P4GN dalam Pemberdayaan Masyarakat
Roni Ismunandar, S.IP., M.Si (Kepala Kesbangpol Gayo Lues)
Strategi Pencegahan Narkotika di Kabupaten Gayo Lues
Diskusi berlangsung hangat namun serius. Para gecik dan peserta lain diberi ruang untuk bertanya, menyampaikan kendala, dan merumuskan pendekatan di tingkat desa. Karena di medan ini, semua lini harus bergerak—tidak ada penonton.
Dalam rapat ini juga diperkenalkan program pemetaan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 104–108 yang membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat.
Targetnya jelas: melahirkan kader penggiat anti narkoba yang cerdas, berani, dan berdedikasi. Mereka inilah yang akan menjadi perpanjangan tangan BNN di lapangan—di lorong-lorong sempit kampung, di acara kawinan, di warung kopi, di mushola, dan sekolah.
Kepala BNNK Gayo Lues menegaskan, “Perang melawan narkoba bukan bisa dimenangkan dengan operasi saja. Tapi dengan kolaborasi, edukasi, dan keteladanan dari kita semua.”
Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi, tanya jawab, dan penandatanganan komitmen bersama. Sebuah awal kecil, tapi penting, dalam membangun Gayo Lues yang bersinar.
(Kang Juna)