Dari Perbedaan ke Kesepahaman: Tokoh Muda Gayo Lues Kini Dukung Rijaluddin Soal Qanun Kehutanan

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:04 WIB

20965 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rijaluddin SH MH anggota DPRA Aceh pada saat dialog di Studio podcast Seputar Gayo Media Timelines iNews iNvestigasi

TLii | ACEH | Gayo Lues – Dialog terbuka dalam bentuk podcast antara Anggota DPR Aceh Rijaluddin, SH, MH dan sejumlah tokoh muda Gayo Lues berhasil mencairkan perbedaan pandangan terkait sorotan Rijaluddin terhadap regulasi kehutanan dan keberadaan pabrik getah pinus di Gayo Lues.

Podcast yang digelar di Studio Seputar Gayo, Timelines iNews Investasi, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sore, dan disiarkan secara live streaming melalui Facebook Seputar Gayo Lues, awalnya diwarnai perbedaan pemahaman antara pihak Rijaluddin dan para narasumber dari kalangan pemuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pemuda yang menjadi narasumber — yakni Syah Putra Ariga (Ketua PMGI), Hendra Syahputra (Wakil Ketua BEM Unsyiah Gayo Lues), dan Muhammad Rico (Ketua LSM KOREK) — mengaku sempat menolak atau tidak setuju dengan pemberitaan yang menyebutkan Rijaluddin mempertanyakan manfaat pabrik getah pinus. Mereka merasa kritik tersebut menyentuh langsung profesi keluarga mereka, yang sebagian besar adalah penderes getah pinus dan bergantung hidup dari komoditas tersebut.

Kebingungan Awal Karena Kurangnya Informasi

Host podcast, Arjuna (Kang Juna), membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa adanya kesalahpahaman ini mendorong diselenggarakannya dialog terbuka. Ia menilai bahwa tujuan Rijaluddin dan para pemuda sejatinya sejalan, namun belum saling memahami secara utuh. Oleh karena itu, forum ini menjadi sangat penting sebagai jembatan komunikasi yang konstruktif.

“Tujuan kita sama — kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau belum saling paham, maka perlu dibuka ruang dialog. Biar tidak salah persepsi,” ujar Kang Juna.

Perubahan Pandangan: Setelah Mendengar Penjelasan Langsung

Dalam kesempatan tersebut, Rijaluddin menjelaskan bahwa sorotan terhadap pabrik getah pinus bukan ditujukan untuk menolak keberadaan industri tersebut, melainkan mempertanyakan sistem regulasi yang berlaku saat ini. Ia menemukan bahwa Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan tidak lagi dijalankan, dan telah digantikan oleh Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Menurutnya, kondisi ini justru merugikan masyarakat Aceh karena mengabaikan kekhususan daerah dan memberi peluang kepada pihak luar untuk menguasai hutan tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat lokal.

“Saya tidak menolak penderesan atau pabrik. Yang saya kritik adalah hilangnya peran regulasi lokal, yaitu Qanun Kehutanan Aceh, dalam mengatur dan melindungi masyarakat yang hidup dari hasil hutan,” jelas Rijaluddin.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi titik balik bagi para narasumber. Mereka menyadari bahwa keberpihakan terhadap penderes justru akan lebih kuat jika Qanun Aceh ditegakkan kembali, karena Qanun itu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan mendorong pengelolaan hutan yang adil serta berkelanjutan.

Pernyataan Dukungan dari Para Tokoh Muda

Setelah memahami maksud Rijaluddin, ketiga narasumber menyatakan dukungan penuh terhadap upaya mendorong kembali implementasi Qanun Kehutanan Aceh.

Syah Putra Ariga mengatakan, “Awalnya kami menolak karena merasa keluarga kami yang penderes akan dirugikan. Tapi setelah mendengar langsung, kami sadar bahwa perjuangan Pak Rijaluddin justru untuk melindungi mereka.”

Hendra Syahputra menambahkan, “Qanun ini bukan hanya soal hutan, tapi juga soal martabat masyarakat adat. Dengan Qanun, kita bisa mengatur sendiri bagaimana hutan dikelola, dan memastikan rakyat bukan hanya penonton.”

Sementara itu, Muhammad Rico menyoroti pentingnya dasar hukum yang kokoh dalam pembangunan berbasis lingkungan.

“Tanpa Qanun, semua bisa berubah sesuai kehendak pusat. Tapi dengan Qanun, kita punya pegangan, punya suara, dan punya arah,” ujarnya.

Rijaluddin: Qanun Adalah Pilar Otonomi Aceh

Rijaluddin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan hasil perjuangan panjang rakyat Aceh dalam bingkai otonomi khusus.

“Qanun ini adalah simbol dan instrumen kedaulatan daerah. Kita tidak boleh biarkan ia dikubur oleh peraturan pusat yang seragam. Aceh punya kekhususan, dan kita wajib menegakkannya,” tegas Rijaluddin.

Ia juga berkomitmen untuk memperjuangkan agar Qanun tersebut kembali diberlakukan penuh melalui forum-forum resmi DPR Aceh, dan akan terus mengajak masyarakat memahami pentingnya kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penutup: Dari Salah Paham ke Gerakan Bersama

Podcast ini menjadi contoh nyata bahwa dialog terbuka mampu menyatukan pemikiran dan menyelesaikan perbedaan secara konstruktif. Kesalahpahaman awal antara Rijaluddin dan tokoh muda Gayo Lues berhasil diluruskan, bahkan berujung pada dukungan dan gerakan bersama untuk mendorong implementasi Qanun Kehutanan sebagai landasan pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan mensejahterakan. (red)

Berita Terkait

Dikira Razia, Sopir Truk Plat BK Kaget, Wagub Aceh Dek Fad Traktir Uang Makan di Gunung Geurutee
Wagub Aceh H. Fadhlullah Sapa Pengendara Truk Plat Luar Daerah di Gunung Gurute
Langkah Nyata Kemandirian Pangan: Yonif TP 855/RD Optimalkan Lahan untuk Produksi Peternakan dan Pertanian
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Babinsa Berikan Materi Was Bang Kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Gayo Lues
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Aktif Dampingi Warga untuk Ketahanan Pangan di Pekarangan Rumah
280 Guru SMP Rayon 02 Aceh Utara Ikuti Uji Baca Al-Qur’an
Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat

Rabu, 3 September 2025 - 16:43 WIB

Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:01 WIB

Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

KPPN Poso Salurkan Rp120,52 Miliar Tunjangan Profesi Guru hingga Triwulan II 2025

Berita Terbaru