TLii | ACEH | Blangkejeren, 14 Agustus 2025 – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2025 di Logon Hill Café, Kampung Jawa, Blangkejeren, Kamis (14/8/2025).
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Gayo Lues H. Maliki, SE., M.AP yang diwakili Asisten I Setdakab Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, dr. Nevi Rizal, M.Kes., M.H.Kes. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD, lembaga vertikal, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Kepala BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman, S.T., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi penyalahgunaan narkoba di Indonesia, termasuk di Gayo Lues. Berdasarkan data nasional 2023, angka penyalahgunaan narkoba mencapai 1,95% atau sekitar 3,6 juta orang (kategori setahun pakai) dan 2,57% atau sekitar 4,8 juta orang (kategori pernah pakai).
“Di Gayo Lues, Klinik Pratama BNNK telah menangani 10 kasus rawat jalan sejak Januari hingga Juli 2025, termasuk pasien dari kalangan ibu rumah tangga, serta delapan kasus yang telah menjalani asesmen terpadu. Jenis narkoba yang paling sering ditemukan meliputi ganja, sabu-sabu, dan ekstasi,” ungkap Fauzul Iman.
Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan dilakukan dengan senjata, melainkan melalui pengetahuan, nilai, dan keteladanan. “Kita ingin membangun daya tahan kolektif, sebuah benteng sosial yang tidak mudah ditembus oleh godaan narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I dr. Nevi Rizal menekankan bahwa ancaman narkoba kini telah merambah hingga pelosok desa tanpa memandang usia, status sosial, atau latar belakang ekonomi. “Dampaknya sangat serius, merusak masa depan generasi muda, mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan mengancam ketahanan bangsa,” ujarnya.
Ia menegaskan tiga langkah strategis untuk mewujudkan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba:
1. Pencegahan – Edukasi dan sosialisasi masif tentang bahaya narkoba.
2. Pemberdayaan – Menyediakan ruang dan kegiatan positif agar masyarakat tidak terjerumus.
3. Penegakan hukum – Menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Rapat koordinasi ini juga diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber, antara lain dr. Nevi Rizal dengan topik Fasilitasi dan Implementasi Permendagri No. 12 Tahun 2019 dalam Upaya P4GN, serta Kadis P3AP2KB Dr. Sartika Maya Sari, S.STP., MA dengan materi Implementasi P4GN untuk Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Gayo Lues.
Kegiatan ini menjadi ajang sinergi lintas sektor untuk memperkuat peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba di Kabupaten Gayo Lues.
#IndonesiaBersinar #AcehBersinar #GayoLuesBersinar #CegahNarkoba #PemudaTanpaNarkobaItuKeren