TLii >>> PIDIE JAYA – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, berinisial MK (34), tega menganiaya muridnya sendiri hingga kasus ini harus berujung di meja hukum.
Korban, Muhammad Farezki Fakhri (14), pelajar asal Gampong Baroh Musa, merasakan pahitnya kekerasan di tangan orang yang seharusnya menjadi pendidik. Keluarga korban tak tinggal diam. Laporan polisi langsung dilayangkan pada 19 Agustus 2025.
Tak butuh waktu lama, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pidie Jaya bergerak cepat. Hanya dalam 21 hari, berkas perkara rampung dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (9/9/2025).
Penyerahan berkas tahap I itu diterima petugas PTSP Kejari, Raka Adhi Sathcya. “Kasus ini kami kawal sesuai prosedur demi kepastian hukum dan perlindungan korban,” tegas Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mewakili Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
Kini, bola panas berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. MK harus bersiap menghadapi jeratan hukum akibat perbuatannya. Sementara itu, publik berharap keadilan berpihak pada korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah. (***)
Sumber. Humas polres Pijay.