TLii >>> PIDIE JAYA – Suasana hening menyelimuti halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025). Dengan tangan terborgol, dua pria dari kasus berbeda digiring petugas Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Salah satunya, SK (54), yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Wajahnya tertunduk, sesekali menahan tatapan warga yang hadir. Di sampingnya, JM (41), tersangka pencurian, tampak gelisah menghadapi kenyataan baru: kursi persidangan sudah menantinya.
Keduanya resmi diserahkan pada Tahap II oleh Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H.
“Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap. Mulai hari ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya,” tegas Iptu Fauzi.
Kasus SK bermula dari laporan polisi pada 28 Mei 2025, setelah ia diduga menghabisi istrinya di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua. Penyelidikan panjang dan pengumpulan bukti akhirnya menjeratnya ke meja hijau.
Sedangkan JM, warga asal Kota Sibolga yang berdomisili di Gampong Rambong, Kecamatan Meureudu, ditangkap setelah dilaporkan pada 4 Agustus 2025 karena kasus pencurian. Penyidik bergerak cepat, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 11 September 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H. Kini, roda hukum berputar semakin kencang. Kedua tersangka harus menghadapi persidangan, dan masyarakat menunggu apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan. (JN)
Sumber: Humas Polres