TLii|SUMUT|SIANTAR, Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Kota Pematangsiantar Kamis 25 September 2025 terkait kriminalisasi PTPN IV terhadap masyarakat petani Gurilla.
Aksi tersebut bertepatan dengan sidang Pengadilan Negeri antara PTPN IV dengan Warga Gurilla dengan agenda pembacaan gugatan.
Dalam aksi tersebut SEPASI menuntut para Pejabat Pemerintahan supaya melaksanakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.
Pemimpin orasi Tiomerlin boru Sitinjak mengatakan bahwa tidak ada perkebunan di Kota Siantar.
“Ini sudah di sepakati melalui RDP di kantor walikota tanggal 29 Agustus 2025 lalu, yng di hadiri oleh lurah camat, kepolisian, TNI, BPN dan walikota ,” Teriaknya.
Ditambahkannya, dalam kesepakatan tersebut PTPN IV harus mengikuti peraturan walikota dn tata ruang Kota Siantar, dimana kesepakatan itu menyebutkan PTPN IV akan mencabut tanamannya di kawasan Gurilla.
“Tapi kenyataannya PTPN IV tidak mematuhi kesepakatan yang sudah kami usahakan, 4 hari yang lewat tanaman kami dihancurkan oleh PTPN IV,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Tiomerlin yang menindas rakyat adalah para penguasa di Kota Siantar. Sertifikat HGU tidak akan keluar tapi karena para penguasa ini suka menindas rakyat maka bisa ditandatangani.
Tiomerlin bercerita bahwa dengan uang yang tidak berseri dari PTPN IV bisa menghadirkan 700 personil satpam, Satpol-PP, Polisi, dan TNI untuk menindas rakyat Gurilla dengan menghancurkan tanaman kami.
“Kami menginginkan dari pengadilan negeri ini tidak ada kongkalikong antara PTPN IV dengan pengadilan dan menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya,” Teriaknya.
Selain itu, sebelum kedatangan kedatangan Wakil Menteri ATR, setiap mereka melakukan aksi, tidak ada yang mau menerima mereka, namun setelah kedatangan Wakil Menteri, pihak penguasa baru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat karena ada tekanan dari atas.
Saat dikonfirmasi, pihak PTPN IV menolak untuk diminta keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Siantar.
“Gak bisa bang wawancara, terimakasih,” Kata salah satu Kuasa Hukum PTPN IV berbaju biru.(Juin)