TLii | SUMUT | LAPAS KLS 1 MEDAN
04/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan, Herry Suhasmin, turut hadir dalam kegiatan kunjungan kerja masa reses Komisi XIII DPR RI di Kota Medan, Jumat (03/10/2025), yang dipusatkan di ballroom Grand City Hall Medan. Agenda ini menyoroti berbagai isu strategis, khususnya persoalan klasik overkapasitas Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumut per 30 September 2025, total penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai 32.018 orang dengan kapasitas hanya 15.448 orang. Artinya, terjadi kelebihan hunian hingga 109 persen.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, dalam paparannya menyampaikan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, di antaranya redistribusi narapidana ke Lapas/Rutan yang masih memungkinkan, pemindahan warga binaan ke luar daerah, serta optimalisasi program integrasi dengan melibatkan Bapas dan wali pemasyarakatan. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 4.315 warga binaan telah direlokasi sebagai upaya menekan kepadatan hunian.
Selain itu, Kanwil juga menekankan pentingnya pembinaan. Lebih dari 29 ribu warga binaan tercatat mengikuti pembinaan kepribadian, sementara hampir seribu warga binaan berhasil menempuh program kemandirian seperti pertanian, peternakan, perikanan, pertukangan, hingga literasi digital. Program akselerasi ketahanan pangan pun menjadi salah satu andalan.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menegaskan bahwa persoalan overkapasitas juga berdampak langsung pada Lapas Medan sebagai salah satu UPT terbesar di Sumut. “Kami terus berkomitmen menjalankan pembinaan secara optimal dengan segala keterbatasan yang ada. Dukungan regulasi dan penguatan anggaran dari DPR RI tentu sangat penting agar pembinaan di Lapas dapat berjalan seimbang antara pengamanan dan reintegrasi sosial,” ujar Herry.
Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa permasalahan pemasyarakatan di Sumut akan menjadi poin utama rekomendasi yang dibawa ke pusat. Harapannya, langkah tersebut dapat memperkuat reformasi pemasyarakatan, meningkatkan profesionalisme petugas, serta memastikan hadirnya negara dalam menjamin hak-hak warga binaan, Tandasnya.
(***)