Buang Sampah Sembarang di Waduk Gampong Tengoh Akan Didenda Rp500 Ribu

yon

- Redaksi

Jumat, 6 Oktober 2023 - 16:24 WIB

20428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat peraturan penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

 

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Pemerintah Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, resmi mengeluarkan maklumat bersama terkait penanganan sampah di jalan Waduk Dusun Tj. Nga desa setempat, yang telah mengakibat dampak serius terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat setempat.

Geuchik Gampong Teungoh, Syarifudin S.Sos.I mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian penanganan sampah di Jalan Waduk Gampong Teungoh, maka harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha.

“Kepada seluruh masyarakat
Gampong Teungoh dan sekitarnya, wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang ada, serta apabila ada yang dengan sengaja membuang sampah di Jalan Waduk desa setempat, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan di Gampong Teungoh,” kata Syarifuddin, Jum’at, (6/10/2023).

Adapun aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong Teungoh antara lain adalah :

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Warga Aceh Tenggara Diamankan

1. Pemerintah Gampong Teungoh akan menerapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kota Langsa Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

2. Bagi masyarakat Gampong Teungoh atau sekitarnya, penanggung jawab usaha atau di bidang lainnya yang membuang sampah sembarangan dan melakukan perusakan dengan sengaja terhadap tanaman bunga dan sejenisnya yang hidup tumbuh di sepanjang Jalan Waduk Dusun Tj. Nga Maka akan di Denda Rp 500 ribu.

3. Kepada seluruh masyarakat Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota yang berhasil menangkap pelaku yang membuang sampah dilokasi tersebut maka akan diberi Imbalan sebesar Rp500 ribu.

Perangkat Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota melakukan gotong royong usai ditemukan kembali tumpukan sampah di jalan Waduk, setelah dibersihkan Dinas DLHK Kota Langsa

Sementara itu, salah satu Kepala Dusun Gampong Teungoh, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut, dikeluarkan usai dilakukan pembersihan di lokasi penumpukan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Langsa pada beberapa waktu lalu, namun kini kembali terlihat adanya tumpukan sampah di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pemakaman Istri Anggota Koramil 03/Blangkejeren

“2 hari usai pembersihan lokasi oleh Dinas Lingkungan Hidup, kini kembali terlihat tumpukan sampah, dimana menurut warga sekitar yang memantau, para pelaku yang membuang sampah adalah masyarakat dari luar Gampong Teungoh,” kata Kadus yang tak ingin disebutkan namanya.

Menurut dirinya, dikarenakan letak tumpukan sampah yang berada di ujung Gampong Teungoh, maka sangat mudah bagi masyarakat yang berada di luar desa untuk membuang sampah di lokasi waduk tersebut.

“Setelah tadi kita lakukan pembersihan, Pemerintah Gampong Teungoh juga menanam bunga dan pohon di sekitar tumpukan sampah, serta bagi seluruh masyarakat desa setempat sudah diwajibkan mengikuti iuran petugas sampah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!