Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:33 WIB

2041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

TLII>>Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

 

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

 

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

Baca Juga :  Jumat Curhat Terakhir Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK Sangat Diapresiasi Oleh PJ Bupati Gayo Lues

 

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

 

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

 

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sumut Pastikan Keamanan Tahapan Pemilukada

 

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

 

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

 

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

 

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Longsor di KM 61.500 Puncak Malibo Anai, Jalan Nasional Padang-Bukittinggi Terancam Putus
Pimpin Apel KRYD, Kapolrestabes Medan: Tawuran, 3C hingga Premanisme Jadi PR Kita
Lewat Minggu Kasih,Polres Pematangsiantar Sambangi Jemaat Gereja
Sat Lantas Polres Simalungun: “Minggu Kasih” Gabungkan Kebaikan dengan Keselamatan Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Polsek Kutapanjang Polres Gayo Lues Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Gayo Lues
Panen Perdana Jagung Polsek Rikit Gaib Polres Gayo Lues, Dorongan Baru untuk Ketahanan Pangan
Polda Sumut Berkomitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar
Pertemukan Kedua Belah Pihak,Polsek Siantar Timur Selesaikan Masalah Warga dengan Mediasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:48 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai Asahan Mengucap Selamat Hari Pers Nasional

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:36 WIB

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:52 WIB

Pimpin Apel KRYD, Kapolrestabes Medan: Tawuran, 3C hingga Premanisme Jadi PR Kita

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:15 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun: “Minggu Kasih” Gabungkan Kebaikan dengan Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:46 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:34 WIB

Pelaku penyerangan Anggota Polri Di percut Seituan Berhasil Di Amankan

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:04 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus 4 Predator Seks Anak Di Bawah Umur

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:15 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Olahraga bagi Warga Binaan Baru dalam Program Mapenaling

Berita Terbaru

TANJUNG BALAI

Minggu, 9 Feb 2025 - 19:36 WIB

Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, khususnya para Bintara Pembina Desa (Babinsa), untuk aktif memberikan wawasan kebangsaan kepada para siswa di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

BANDA ACEH

Pangdam IM Dorong Generasi Muda Pahami Wawasan Kebangsaan.

Minggu, 9 Feb 2025 - 17:35 WIB