Foto istimewa dari kepolsek sp rimba
Simpang Rimba, – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah perkebunan sawit. Kali ini dua orang pria yang merupakan residivis asal Kecamatan Simpang Rimba kembali diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BSSP, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan laporan awal, kedua pelaku kedapatan memasuki area kebun sawit PT BSSP dengan mengendarai sepeda motor dan membawa keranjang. Mereka kemudian melakukan aksi pencurian dengan mengambil 22 tandan buah sawit (TBS) yang diperkirakan seberat 450 kilogram. Saat diamankan oleh pihak keamanan perusahaan (Satpam), pelaku sempat melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan itu, pihak keamanan dan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa: 22 tandan buah sawit (TBS) dengan berat diperkirakan mencapai 450 kilogram,2 unit sepeda motor,1 buah keranjang.
Polsek Simpang Rimba yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian, mengamankan kedua pelaku serta barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para pelaku serta saksi-saksi, dan telah menerbitkan laporan polisi. Penanganan lebih lanjut sedang berjalan,” ungkap pihak kepolisian.
Pihak berwenang menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Simpang Rimba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan personel kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta pentingnya sinergi antara masyarakat, pihak swasta, dan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitarnya,” tegasnya.
Simpang Rimba 24 mei 2025