Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi ?

SAFARUDDIN

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:49 WIB

20138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|NASIONAL – PRESIDEN Pranbowo Subianto mengumumkan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah tahanan politik Papua, termasuk beberapa tokoh separatis. Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya mendorong rekonsiliasi, mengakhiri konflik berkepanjangan, serta mempercepat pembangunan di Papua. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut telah memicu perdebatan tentang implikasinya terhadap kedaulatan dan integritas nasional.
Pemberian amnesti sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing dalam dunia politik, terutama dalam konteks resolusi konflik. Pemerintah menganggap bahwa pendekatan militeristik semata tidak lagi cukup untuk mengatasi kompleksitas konflik Papua. Melalui amnesti, diharapkan para mantan separatis akan kembali ke pangkuan NKRI, mengurangi kekerasan, dan membuka ruang dialog damai yang lebih luas. Meskipun amnesti dimaksudkan untuk mendorong perdamaian, tentunya pemberian amnesti bukan tanpa risiko. Banyak kalangan mengkhawatirkan bahwa amnesti bisa dianggap sebagai bentuk “kelemahan” pemerintah dalam menghadapi gerakan separatisme. Di tengah ketegangan geopolitik kawasan dan potensi intervensi asing terhadap isu Papua, konsesi pemberian amnesti dinilai bisa melemahkan posisi tawar Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya.
Bagaimana sebenarnya menempatkan lembaga amnesti dalam rangka konflik Papua ?

Sekurangnya terdapat tiga prinsip atau asas yang harus diperhatikan dalam rangka amnesti, yaitu prinsip keadilan, prinsip kedaulatan negara, dan prinsip kedaulatan presiden, yang dapat diuraikan sebagai berikut: (1) Prinsip Keadilan: Berdasarkan prinsip keadilan berarti membuka kesempatan pilihan antara adil secara komutatif dan adil secara distributif. Pilihan adil secara komutatif mengandung mskna pengutamaan memperlakukan semua orang sebagai sama rata. Sedangkan pilihan adil secara distributif mengandung mskna pengutamaan memperlakukan masing-masing orang secara berbeda; (2) Prinsip Kedaulatan Negara: Berdasarkan prinsip Kedaulatan Negara mengandung makna bahwa negara memiliki hak untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari pihak negara. Prinsip kedaulatan negara merupakan cerminan hak negara untuk mengontrol wilayah, penduduk, dan kekuasaannya secara penuh. Dengan demikian prinsip kedaulatan negara secara internal menempatkan kekuasaan tertinggi ada pada negara, sedangkan secara eksternal menempatkan negara
untuk terbebas dari intervensi negara lain dalam urusan dalam negeri; (3) Prinsip Kedaulatan Presiden. Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Presiden, berarti presiden memegang posisi tertinggi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan negara. Sedangkan kedaulatan rakyat tercermin pada lembaga MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Presiden adalah pelaku kedaulatan dalam menjalankan kekuasaan eksekutif.

Secara konseptual, amnesti berarti suatu pengampunan atau penghapusan hukuman pidana. Penghapusan hukuman diberikan oleh kepala negara atau presiden kepada pihak-pihak yang telah melakukan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan etimologi bahasa Yunani “amnesteia” yang berarti “melupakan”. Didalam terminologi hukum, amnesti berati suatu tindakan Presiden untuk menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan atau belum dijatuhkan. Amnesti pada umumnya digunakan dalam situasi konflik bersifat politik, yang diarahkan guna terciptanya perdamaian dan rekonsiliasi. Oleh karena itu secara konsep
teori amnesti selalu berkaitan erat dengan tujuan perdamaian, rekonsiliasi, dan keadilan sosial, yang dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) Amnesti Tujuan Perdamaian: mengandung makna bahwa pengampunan atau penghapusan hukuman memiliki keutamaan untuk memulihkan hubungan, membangun kepercayaan, dan mendorong rekonsiliasi diantar kelompok yang terlibat dalam konflik; (2) Amnesti Tujuan Rekonsiliasi: mengandung makna bahwa pengampunan atau penghapusan hukuman memiliki keutamaan untuk mengakhiri konflik, meninggalkan kekerasan dan
reintegrasi sosial dengan cara kembali berkontribusi dalam masyarakat; (3) Amnesti Tujuan Keadilan Sosial: mengandung makna bahwa pengampunan atau penghapusan hukuman memiliki keutamaan untuk memulihkan
keseimbangan dan keadilan dalam situasi konflik atau pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga :  Jokowi: Luka Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Harus Segera Dipulihkan

Pemaknaan amnesti yang melibatkan prinsip keadilan, prinsip kedaulatan negara, dan prinsip kedaulatan presiden, yang secara konsep teoritik diarahkan guna tujuan perdamaian, rekonsiliasi, dan keadilan sosial, telah menunjukan kepada kita semua bahwa sesungguhnya amnesti merupakan konsep yang sangat kompleks dan sekaligus kontroversial. Kompleksitas amnesti terutama dalam konteks pelanggaran HAM atau kejahatan internasional. Oleh karena itu diperlukan kalkulasi komprehensif baik dari sisi hukum maupun etika. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa amnesti tidak digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban terhadap pelanggaran HAM.

Demikian kompleks dan kontroversialnya konsep amnesti di dunia ini, sekurangnya tercermin pada tidak ada satupun konvensi internasional yang secara spesifik mengatur amnesti. Konsep amnesti lebih cenderung sebagai bagian dari proses perdamaian atau rekonsiliasi pada tataran nasional. Keterkaitan amnesti dalam perjanjian internasional pada umumnya dikaitkan pada isu HAM dan hukum pidana internasional. Dengan demikian didalam arena internasional, pembicaraan berkaitan dengan amnesti selalu berada pada kerangka persoalan HAM dan Hukum Pidana Internasional. Mengingat pengaturan amnesti berada lebih pada tataran hukum nasional, maka stigma amnesti sebagai kendaraan yang dapat dipakai untuk menghindar dari pertanggung-jawaban atas pelanggaran HAM misalnya, telah menambah pelik keberadaan lembaga amnesti. Amnesti pada umumnya merupakan keputusan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, dan dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Pemberian amnesti dapat menjadi kontroversial, jika memberikan pengampunan yang berlebihan terhadap pelaku kejahatan.
Amnesti di Indonesia diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Sebelum amandemen UUD 1945, kewenangan pemberian amnesti mutlak berasa pada presiden. Saat ini pemberian amnesti oleh presiden wajib terlebih dulu minta pertimbangan kepada DPR dan MA.

Tanggapan terhadap kebijakan amnesti oleh Presiden Prabowo sangat beragam. Sebagian organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM menyambut baik langkah ini sebagai jalan keluar dari siklus kekerasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka menekankan bahwa hak-hak dasar masyarakat Papua harus tetap menjadi prioritas, termasuk keadilan sosial, ekonomi, dan politik. Sebaliknya, sejumlah anggota parlemen, khususnya dari partai-partai nasionalis, menyerukan evaluasi lebih dalam terhadap dampak kebijakan ini. Mereka mendesak agar proses pemberian amnesti melibatkan pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat luas, bukan hanya keputusan politik di tingkat elit.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Acara Penyerahan Hasil Pembangunan Tempat Wudhu dan Selasar Masjid Jami' Baiturrahim

Di tengah pro dan kontra yang mengemuka, satu hal yang jelas adalah bahwa persoalan Papua membutuhkan solusi yang komprehensif, tidak hanya berbasis kekuatan keamanan. Amnesti bisa menjadi langkah awal penting, tetapi harus diikuti oleh komitmen nyata untuk membangun kepercayaan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin perlindungan hak-hak asasi masyarakat Papua.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana negara memastikan bahwa pemberian amnesti bukan sekadar simbol politik, melainkan bagian dari strategi nasional yang konsisten, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Belajar dari penyelesaian Aceh di tingkat Internasional dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang di dunia internasional dikenal Acheh Sumatera Nation Liberation Front (ASNLF) dan selanjutnya diturunkan dalam Undang – Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11 Tahun 2006 juga bisa dijadikan _starting point_ secara komprehensif untuk jalan damai bagi Aktivis Kemerdekaan dan Rakyat Papua.

Pemberian amnesti kepada aktivis Kemerdekaan Papua dapat dikatakan meruoakan kebijakan yang berani. Meski terdapat peluang besar terjadinya perubahan, namun risiko yang dihadapi juga tidak kecil. Pemerintah harus cermat menyeimbangkan idealisme damai dengan keharusan menjaga kedaulatan negara. Dialog, pengawasan publik, dan keseriusan dalam implementasi kebijakan menjadi kunci agar jalan damai tidak menjadi awal keretakan baru di tubuh bangsa. Untuk itu diperlukan implementasi kebijakan berwawasan kebangsaan secara tepat sasaran. Semoga kebijakan amnesti Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan harapan para pendiri bangsa Indonesia. Amin Ya Rabbal Alamin, Wassalam.

Adhifatra Agussalim, CIP, CIAPA, CASP, CPAM, C.EML

Praktisi Internal Auditor, aktif sebagai Sekretaris DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, dan sebagai Pemimpin Redaksi Media MNCCTVNEWS.COM, telah memiliki Certified Audit SMK3 Professional (CASP), Certified Professional Audit Manager (CPAM), Certified Internal Auditor Professional Advance (CIAPA), Certified Ilmu Philosophy (CIP), Sertifikat Kompetensi UKW Wartawan Muda dan juga tergabung sebagai Member of The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia, Associate member Institute of Compliance Professional Indonesia (ICOPI), Member of Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) dan aktif dibeberapa komunitas penulis seperti Rumah Produktif Indonesia (RPI) dan juga Komuniti Antologi Secawan Kopi Selangor Darul Ehsan, Malaysia, serta KPKERS Dili, Timor Leste.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
*Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron*_
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba Sita 36,75 Gram Sabu
Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton
Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:49 WIB

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Humanis Menteri Imipas ke Lapas Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:43 WIB

Karutan I Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara Virtual

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:31 WIB

Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:18 WIB

Pemasyarakatan Peduli, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Dukung Aksi Sosial Nasional Bersama Klien Bapas Secara Virtual

Berita Terbaru

ACEH

Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:45 WIB

ACEH

PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:22 WIB

error: Content is protected !!