APH di desak usut dugaan daftar kosong penerima hibah di Gayo Lues 

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 08:42 WIB

20217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APH di desak usut dugaan daftar kosong penerima hibah di Gayo Lues 

TLIi| ACEH |BANDA ACEH, Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Askhalani, meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) menyelidiki dugaan daftar kosong penerima hibah senilai Rp29,5 miliar di Gayo Lues. Temuan tersebut dikeluarkan langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh. “Proses hukum ini harus segera dilakukan penyelidikan karena dikhawatirkan akan hilangnya barang bukti yang ada,” kata Askhalani kepada AJNN, Selasa, 5 Maret 2024.

Menurut Askhalani, dugaan penyelewengan senilai Rp 29,5 miliar perbuatan yang sudah direncanakan sejak awal. Di mana prosesnya dimulai melalui rekomendasi dari bupati pada masa itu.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

“Karena ini memang korupsi berencana, dapat dipastikan penerima bansos itu punya kedekatan dengan banyak pihak,” kata dia.

Askhalani berharap, aparat penegak hukum segera menindak penyalahgunaan anggaran tersebut. Sebab hal penyelewangan dana hibah itu sangat merugikan negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh berdasarkan hasil reviu perubahan anggaran dokumen pelaksanaan (DPPA) tahun anggaran 2020 dan laporan realisasi anggaran (LRA) terdapat Rp 29,5 miliar belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan itu juga disebutkan belanja barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga tidak terdapat daftar nama dan alamat calon penerima kepada kepala daerah. Di samping itu penetapan rekening dan nomenklatur anggaran pada rincian objek belanja juga masih terdapat ketidakjelasan antara belanja barang hibah dan belanja barang bantuan sosial. Menurut BPK, ketidakjelasan nomenklatur anggaran belanja tersebut dapat mengganggu proses pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, karena persyaratan penyaluran/penyerahan dan pertanggungjawaban hibah akan berbeda dengan pertanggungjawaban bantuan sosial. Dari temuan itu, BPK menyatakan terhadap akibat dari tindakan tersebut, yaitu penganggaran belanja hibah barang atau jasa dan belanja bantuan sosial barang atau jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat tidak transparan. Kemudian realisasi belanja barang hibah dan bantuan sosial berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga :  Tim Res Narkoba Polres Aceh Tengah Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Ganja

Sumber berita : https://www.ajnn.net/.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.
Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF
WABUP PIDIE JAYA PIMPIN RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH  TAHUN 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!