APH di desak usut dugaan daftar kosong penerima hibah di Gayo Lues 

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 08:42 WIB

20266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APH di desak usut dugaan daftar kosong penerima hibah di Gayo Lues 

TLIi| ACEH |BANDA ACEH, Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Askhalani, meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) menyelidiki dugaan daftar kosong penerima hibah senilai Rp29,5 miliar di Gayo Lues. Temuan tersebut dikeluarkan langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh. “Proses hukum ini harus segera dilakukan penyelidikan karena dikhawatirkan akan hilangnya barang bukti yang ada,” kata Askhalani kepada AJNN, Selasa, 5 Maret 2024.

Menurut Askhalani, dugaan penyelewengan senilai Rp 29,5 miliar perbuatan yang sudah direncanakan sejak awal. Di mana prosesnya dimulai melalui rekomendasi dari bupati pada masa itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini memang korupsi berencana, dapat dipastikan penerima bansos itu punya kedekatan dengan banyak pihak,” kata dia.

Askhalani berharap, aparat penegak hukum segera menindak penyalahgunaan anggaran tersebut. Sebab hal penyelewangan dana hibah itu sangat merugikan negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh berdasarkan hasil reviu perubahan anggaran dokumen pelaksanaan (DPPA) tahun anggaran 2020 dan laporan realisasi anggaran (LRA) terdapat Rp 29,5 miliar belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan itu juga disebutkan belanja barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga tidak terdapat daftar nama dan alamat calon penerima kepada kepala daerah. Di samping itu penetapan rekening dan nomenklatur anggaran pada rincian objek belanja juga masih terdapat ketidakjelasan antara belanja barang hibah dan belanja barang bantuan sosial. Menurut BPK, ketidakjelasan nomenklatur anggaran belanja tersebut dapat mengganggu proses pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, karena persyaratan penyaluran/penyerahan dan pertanggungjawaban hibah akan berbeda dengan pertanggungjawaban bantuan sosial. Dari temuan itu, BPK menyatakan terhadap akibat dari tindakan tersebut, yaitu penganggaran belanja hibah barang atau jasa dan belanja bantuan sosial barang atau jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat tidak transparan. Kemudian realisasi belanja barang hibah dan bantuan sosial berpotensi disalahgunakan.

Sumber berita : https://www.ajnn.net/.

Berita Terkait

Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Hadirkan Layanan Jemput Pasien Gratis hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Dikira Razia, Sopir Truk Plat BK Kaget, Wagub Aceh Dek Fad Traktir Uang Makan di Gunung Geurutee
Wagub Aceh H. Fadhlullah Sapa Pengendara Truk Plat Luar Daerah di Gunung Gurute
Langkah Nyata Kemandirian Pangan: Yonif TP 855/RD Optimalkan Lahan untuk Produksi Peternakan dan Pertanian
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Babinsa Berikan Materi Was Bang Kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Gayo Lues
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Aktif Dampingi Warga untuk Ketahanan Pangan di Pekarangan Rumah
280 Guru SMP Rayon 02 Aceh Utara Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso

Rabu, 3 September 2025 - 16:43 WIB

Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:01 WIB

Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

KPPN Poso Salurkan Rp120,52 Miliar Tunjangan Profesi Guru hingga Triwulan II 2025

Berita Terbaru