APH di desak usut dugaan daftar kosong penerima hibah di Gayo Lues 

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 08:42 WIB

20191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APH di desak usut dugaan daftar kosong penerima hibah di Gayo Lues 

TLIi| ACEH |BANDA ACEH, Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Askhalani, meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) menyelidiki dugaan daftar kosong penerima hibah senilai Rp29,5 miliar di Gayo Lues. Temuan tersebut dikeluarkan langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh. “Proses hukum ini harus segera dilakukan penyelidikan karena dikhawatirkan akan hilangnya barang bukti yang ada,” kata Askhalani kepada AJNN, Selasa, 5 Maret 2024.

Menurut Askhalani, dugaan penyelewengan senilai Rp 29,5 miliar perbuatan yang sudah direncanakan sejak awal. Di mana prosesnya dimulai melalui rekomendasi dari bupati pada masa itu.

Baca Juga :  Dinsos Gayo Lues Gelar Pertemuan dengan PPDI, Bahas Kesetaraan dan Kemandirian Penyandang Disabilitas

“Karena ini memang korupsi berencana, dapat dipastikan penerima bansos itu punya kedekatan dengan banyak pihak,” kata dia.

Askhalani berharap, aparat penegak hukum segera menindak penyalahgunaan anggaran tersebut. Sebab hal penyelewangan dana hibah itu sangat merugikan negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh berdasarkan hasil reviu perubahan anggaran dokumen pelaksanaan (DPPA) tahun anggaran 2020 dan laporan realisasi anggaran (LRA) terdapat Rp 29,5 miliar belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan itu juga disebutkan belanja barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga tidak terdapat daftar nama dan alamat calon penerima kepada kepala daerah. Di samping itu penetapan rekening dan nomenklatur anggaran pada rincian objek belanja juga masih terdapat ketidakjelasan antara belanja barang hibah dan belanja barang bantuan sosial. Menurut BPK, ketidakjelasan nomenklatur anggaran belanja tersebut dapat mengganggu proses pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, karena persyaratan penyaluran/penyerahan dan pertanggungjawaban hibah akan berbeda dengan pertanggungjawaban bantuan sosial. Dari temuan itu, BPK menyatakan terhadap akibat dari tindakan tersebut, yaitu penganggaran belanja hibah barang atau jasa dan belanja bantuan sosial barang atau jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat tidak transparan. Kemudian realisasi belanja barang hibah dan bantuan sosial berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga :  Menuai Keberkahan Ramadhan, Pemerintah Gp Geudubang Aceh Berbagi Takjil Gratis

Sumber berita : https://www.ajnn.net/.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Cabor E-sport Aceh Utara mendukung ponYahya sebagai ketua umum KONI Aceh
Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:12 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Kunjungi Korban Kebakaran Di Kapias Pulau Buaya

Kamis, 24 April 2025 - 18:55 WIB

Menertibkan PKL,Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambangi Lapak Pedagang Yang Berjualan Di Bahu Jalan Trotoar

Kamis, 24 April 2025 - 16:30 WIB

Walikota Dan Wakil walikota Tanjungbalai Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Kamis, 24 April 2025 - 16:20 WIB

Walikota Tanjungbalai Buk MTQN Ke-57 Tingkat Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Bersama Forkopimda Sambut Peserta Pawai Ta’aruf MTQN KE-57 Kota Tanjungbalai

Kamis, 24 April 2025 - 10:57 WIB

Walikota Tanjungbalai Menghadiri Acara Silatuhrahmi Dan Halal Bihalal KONI Kota Tanjungbalai

Kamis, 24 April 2025 - 00:09 WIB

Terima Audensi Kepala LPP RRI Medan,Walikota Tanjungbalai Mengucapkan Terima Kasih Atas Dukungannya

Senin, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja Banggar DPRD Sumut

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB