Atasi Overcrowding dan Overcapacity, 18 WBP Lapas Pemuda Langkat Kembali ke Masyarakat

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 21:49 WIB

20216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KELAS III LANGKAT

15/11/2024

Langkat  Sebanyak 18 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat dimana Bersyarat 8 diantaranya mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya dan 10 Orang Warga Binaan mendapatkan Bebas Murni, Jumat (15/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian dalam program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang mengatasi permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan memberikan Pembebasan Bersyarat untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat.

Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

WBP atau narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) Pungkasnya.

Sumber  :  Humas Lapada Langkat

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan
Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba
Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas
Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)
Lapas Padangsidimpuan Gelar Tes Urine Bekerja Sama Dengan BNNK Tapanuli Selatan
Warga Binaan Lapas Binjai Laksanakan Sholat Jumat Penuh Khidmat di Masjid At-Taqwa
Wujudkan Solidaritas, DWP Lapas Pancur Batu Jenguk Anak Anggota yang Dirawat
Konseling Individu, Wadah Curhat Residen Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Tes Urine Bekerja Sama Dengan BNNK Tapanuli Selatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Warga Binaan Lapas Binjai Laksanakan Sholat Jumat Penuh Khidmat di Masjid At-Taqwa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Wujudkan Solidaritas, DWP Lapas Pancur Batu Jenguk Anak Anggota yang Dirawat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Konseling Individu, Wadah Curhat Residen Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Lapas Perempuan Medan Gelar Senam Bersama

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:15 WIB