Baliho GRIB JAYA Belawan Dua Kali Dirusak OTK, Ini Pernyataan Bidang Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH., MH.

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:47 WIB

20148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS.COM INVESTIGASI

12/10/2024

Belawan, 12 Oktober 2024  Baliho Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kecamatan Medan Belawan kembali dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden perusakan yang terjadi di Jalan Raya Pelabuhan, Simpang Kampung Salam ini mendapat perhatian serius dari Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH., MH., selaku Kepala Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi PAC GRIB JAYA Belawan.

Helmax mengutuk keras tindakan ini dan menyebutnya sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal ini menyebut bahwa siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan, diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda.

Baca Juga :  Latihan Beladiri Kempo Bersama di Lapas Kelas I Medan: Meningkatkan Fisik, Kesehatan, dan Keahlian Bela Diri Petugas

“Kami meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan,” ujar Helmax. “Meskipun demikian, kami tetap menginstruksikan seluruh pengurus untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.”

Baca Juga :  Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pelayanan di Satpas SIM

Helmax juga mengajak seluruh anggota PAC GRIB JAYA Belawan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada dengan cara yang etis dan bermartabat, tanpa melakukan tindakan anarkis. Ia berharap kejadian ini tidak memicu konflik lebih lanjut dan menyerukan agar semua pihak saling mendukung dalam menjaga suasana kondusif.

Perusakan baliho ini merupakan kali kedua dalam beberapa waktu terakhir, dan aparat keamanan diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini. Terangnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!