TLii SUMUT | Kota Medan, — Kota Medan kini tengah mengalami geliat pembangunan yang masif, baik melalui proyek-proyek pemerintah maupun investasi swasta seperti perumahan elite, ruko, hingga bangunan usaha lainnya. Sayangnya, di tengah semangat mengejar status sebagai kota metropolitan, muncul persoalan serius: menjamurnya bangunan liar tanpa izin resmi.
Dari pantauan tim media, di beberapa lokasi banyak ditemukan bangunan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal izin ini merupakan syarat utama yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan. Fenomena ini bukan hanya melanggar aturan hukum dan tata ruang, tetapi juga mengancam kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menjadi pemasukan sah bagi pemerintah kota.
Kinerja Dinas Perkimcitaru Dipertanyakan.
Lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan turut menjadi sorotan berbagai kalangan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota di sektor pengawasan bangunan, Perkimcitaru dinilai kurang sigap dalam mengontrol dan menindak bangunan yang tidak mengantongi izin.
“Kalau pengawasan mereka jalan, tidak mungkin bangunan tanpa PBG bisa berdiri seenaknya. Ini bukan satu-dua kasus, tapi sudah menjamur,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Tanggung Jawab Mengambang.
Dari beberapa keterangan di tingkat kelurahan, diketahui bahwa peran kelurahan sebatas mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin. Sementara untuk tindakan tegas, disebut sebagai kewenangan dinas terkait. “Kami hanya bisa menghimbau. Untuk pembongkaran atau sanksi, itu domainnya dinas,” kata seorang pegawai trantib.
Ironisnya, beredar pula dugaan adanya oknum aparat kelurahan yang mengambil keuntungan pribadi dengan memungut “uang damai” kepada pemilik bangunan agar pembangunan tetap bisa berjalan tanpa izin yang sah.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap Wali Kota Medan dan jajaran pemerintah terkait segera turun tangan melakukan pembenahan, baik dalam hal pengawasan, penindakan, maupun transparansi proses perizinan. Penertiban bangunan liar perlu dilakukan secara menyeluruh dan adil agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Kalau yang punya uang bisa bangun tanpa izin, lalu masyarakat kecil yang ingin bangun rumah sederhana malah dipersulit, itu namanya ketidakadilan. Harus ada ketegasan dari Pemko Medan,” tutur seorang warga di kawasan Medan Johor.
Pemerintah Kota Medan dituntut tidak hanya serius dalam mendorong pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena tanpa penegakan aturan yang tegas, semangat menjadikan Medan sebagai kota metropolitan hanya akan menjadi jargon tanpa makna.
Berita ini akan terus diperbaharui, sesuai perkembangan selanjutnya. Red.