TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
27/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menerima sembilan klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Proses ini merupakan tahap awal dalam rangkaian reintegrasi sosial yang bertujuan mengembalikan para klien ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan produktif.
Penerimaan para klien dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Bapas. Tahapan dimulai dengan verifikasi identitas serta kelengkapan dokumen administratif. Setelah proses tersebut, data para klien diinput ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bagian dari pencatatan resmi dan pemantauan selama masa bimbingan.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, para klien diberikan pengarahan awal oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam sesi tersebut, disampaikan secara rinci mengenai hak dan kewajiban klien selama menjalani masa bimbingan Pembebasan Bersyarat. Ditekankan pentingnya disiplin, komunikasi aktif, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa penerimaan klien PB merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan. “Penerimaan klien Pembebasan Bersyarat ini merupakan bagian penting dari upaya reintegrasi mereka ke masyarakat. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan mereka memahami hak dan kewajiban mereka agar proses pembimbingan berjalan lancar dan mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Theo menegaskan bahwa Bapas Kelas I Palangka Raya akan terus melakukan pembimbingan dan pengawasan secara rutin terhadap seluruh klien sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hal ini untuk memastikan keberhasilan program serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat menghambat proses reintegrasi.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Bapas Kelas I Palangka Raya dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
#KemenkumhamRI
#KanwilDitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#GuardandGuide
#InfoPemasyarakatan
(***)