TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
03/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menerima satu orang Klien Pemasyarakatan Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Banjarbaru melalui mekanisme daring pada Senin (02/06/2025). Pelaksanaan secara daring dilakukan karena mempertimbangkan jarak tempuh yang cukup jauh antara kedua UPT Pemasyarakatan.
Penerimaan klien dilakukan secara resmi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bersangkutan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubsi Registrasi BKD dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) BKD, yang memastikan kelancaran proses serta keabsahan serah terima klien. Dalam kesempatan tersebut, klien juga diberikan arahan untuk segera melaporkan diri secara langsung ke Bapas Palangka Raya guna proses lanjutan.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menjelaskan bahwa pelaksanaan daring ini merupakan penghadapan awal klien, namun kehadiran langsung tetap diwajibkan. “Meskipun jarak jauh, kami tetap memberikan layanan dengan memanfaatkan teknologi. Namun, klien tetap harus datang langsung ke Bapas Palangka Raya untuk proses registrasi biometrik melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” jelasnya.
Lebih lanjut, Theo menyampaikan bahwa penggunaan teknologi dalam layanan pemasyarakatan merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan layanan yang efisien, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Dengan pelaksanaan secara daring, kegiatan ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang cepat, tepat, dan modern,” pungkas Theo.
#Kemenkumham
#DitjenpasKalteng
#BapasPalangkaRaya
#PembebasanBersyarat
#TransformasiDigital
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)